Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyoal Kehalalan Logo Halal Indonesia

20 Maret 2022   19:40 Diperbarui: 21 Maret 2022   05:52 2074
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Seharusnya kebijakan Logo Halal melalui Peraturan Pemerintah (PP) bukan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala BPJPH Kemenag. Dokpri.

Baca Juga: Diambil Alih Menag Yaqut Cs, Berikut Besaran Ongkos Sertifikasi Halal, Duh Selih Biayanya Jauh Banget Sama MUI.

Opini ini ditujukan pada si penanggungjawab atau si penilai kehalalan itu, termasuk perusahaan produk yang akan diberi label halal. Apakah sudah bekerja dengan jujur berintegritas (Baca: Halal) pula sesuai tupoksi para pihak.

Perlu diketahui bahwa perusahaan dan penilai kehalalan (baca: Kepala BPJPH Kemenag) perlu memperhatikan standar operasional prosedur (SOP) penilaian lalu memutuskan sebuah produk dapat dan/atau halal tidaknya dan tanpa konspirasi pada perusahaan pemilik produk didalam pemberian sertifikasi dan logo halal. Sepertinya perlu ada institusi independen antara pemberi dan penerima kebijakan.

"Janganlah kita membahas Logo dan Sertifikasi Halal, tapi kerja dan keputusan jauh dari kehalalan, efeknya akan merugikan orang banyak, apalagi uang sertifikasi dan logo halal janganlah di korupsi."

Baca Juga: MUI Tanggapi Perbandingan Tarif Sertifikasi Halal 4 Juta Vs 650 Ribu, Jangan Pakai Kaget!

Polemik Logo Baru Halal

Ahir-ahir ini terjadi polemik tentang logo baru "label halal", sampai memperbandingkan logo halal negara lain yang justru bernuansa Islami dibanding logo halal baru Indonesia yang penduduknya mayoritas Islam.

Dimana negara-negara yang minoritas Islam malah lebih menampakkan Islamnya. Ya wajar juga protes atau kritisi publik begitu keras.

Sebaiknya Pemerintah cq: Kemenag yang diberi kewenangan, agar ikut mendengar koreksi dan pendapat tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, budayawan dan lainnya yang banyak muncul di media dan warung-warung kopi.

Tangkaplah suara-suara itu, lalu adakan perubahan yang perlu. Jangan alergi menerima koreksi. Karena selama ini, kekurangan elit pejabat adalah menolak koreksi dan saran.

Yakinlah rakyat akan patuh bila pemerintah mengikuti norma yang adil dan bijaksana. Rakyat akan melawan bilamana terjadi penyimpangan oleh pengelola negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun