Baca Juga:Â Label Halal Harus Melalui Peraturan Pemerintah Bukan SK BPJPH
Pesan Kepada Menteri Agama
Agar terjadi paripurna kebijakan dan halalnya pe-"Label"an dan Sertifikasi Halal, kepada Menag Yaqut agar pertimbangkan saran sebagai berikut:
- Sesuaikan bobot regulasi dan bawaan atau bobot kebijakannya, agar nilai kehalalan dari kebijakan tersebut memenuhi standar atau norma hukum tata negara dan pemerintahan serta agama.
- Segera mencabut Keputusan Kepala BPJPH No. 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan mengusulkan pada Presiden dan DPR-RI untuk dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Sertifikasi dan Label Halal atau Jaminan Produk Halal sebagai pengganti PP No. 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU. No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
- Desain beberapa logo halal lalu minta persetujuan rakyat (menghindari polemik) melalui DPR-RI dan dituangkan dalam PP tentang Sertifikasi dan Label Halal.
- Diharapkan Kemenag dan seluruh jajaran yang menangani pelabelan halal ini agar bekerja dengan jujur dan adil, agar kehalalan dari pelabelan halal tersebut bisa dinikmati oleh para pihak.
Seperti itulah saran penulis bahwa kebijakan atas pelabelan halal ini harus dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP), bukan melalui SK BPJPH, karena SK BPJPH ini sangat lemah Pak Menteri, ingat ini menyangkut duit besar dalam pelabelan. Harus ditata dan diurus berdasarkan PP, bukan berdasar kebijakan yang labil atau lemah seperti SK BPJPH.
Bisa menjadi bancakan korupsi yang lebih besar masalahnya dikemudian hari bila pemerintah tidak berhati-hati dalam keputusan sertifikasi dan label halal ini.
Baca Juga:Â Blak-blakan Orang MUI: Siapa Sebenarnya Menteri Agama Ini...
Halalnya Label Halal
Bila pengusaha dan pejabat yang berwenang pemberi label dan sertifikat halal tidak bekerja sesuai norma. Apakah bisa dikatakan bahwa logo halal dan sertifikat halal itu menjadi tidak halal.
Maka demi menjaga produk halal menjadi halal sepenuhnya, hindarilah perbuatan curang dan termasuk hindari korupsi dalam pelaksanaan mulai dari penilaian sampai pada tahap pemberian label dan sertifikat halal.
Masyarakat Harus Kawal
Dalam mencegah menyimpangan pelabelan (Baca. Korupsi), masyarakat dan/atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) harus ikut cerdas dan peduli serta ikut serta mengawasi atau memantau perusahaan yang ada disekitarnya termasuk ikut memantau pejabat yang diberi kewenangan untuk mengeluarkan keputusan pelabelan.