Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyoal Kehalalan Logo Halal Indonesia

20 Maret 2022   19:40 Diperbarui: 21 Maret 2022   05:52 2074
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Seharusnya kebijakan Logo Halal melalui Peraturan Pemerintah (PP) bukan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala BPJPH Kemenag. Dokpri.

Bangsa Indonesia lagi sakit moral alias mental lagi bermasalah, korupsi disegala lini, integritas tergerus oleh napsu hedonis atas materi dan kekuasaan.

Maka jalan satu-satunya adalah masyarakat harus cerdas dan peduli untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan. Jangan takut, karena ada UUD 1945 menjadi pijakan utama mengawasi jalannya roda pemerintahan.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Apa Itu Label Halal dan Siapa Saja yang Harus Memilikinya

Tentu dengan alasan perbaikan tatanan untuk mencegah menyimpangan. Maka pemerintah terus melakukan perubahan termasuk tentang produk makanan dan minuman serta produk lainnya terhadap kewajiban pemberian label dan sertifikat halal pada produk yang dimaksud.

Pemerintah harus menyambut kritisi publik, karena kritisi merupakan bukti kepedulian dan kesadaran masyarakat terhadap sebuah kebijakan, dan ini merupakan fenomena yang sangat positif di Indonesia.

Artinya jangan tanggung melakukan perubahan, tunjukkan kebaruan itu secara serius dan konsisten serta tidak mencederai publik (Baca: Konsumen), dimana produk yang akan di label halal itu akan berahir di konsumen juga. Jadi wajarlah kalau ikutkan masyarakat memberi sumbangsih pemikiran, sekalipun kritik itu tajam.

Baca Juga: Kejar Target, Kemenag Beri Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK

Bisa menghindarkan diri dari praktik curang oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab atas produknya. Di waktu yang sama, fenomena halal membuka peluang besar bagi siapa saja untuk mengambil peran sebagai auditor halal.

Berpindahnya urusan pelabelan dari MUI ke pemerintah maka tentu ke depan banyak dibutuhkan tenaga auditor halal tersebut,  karena banyak perubahan kelak akan terjadi dan bakal terus meningkat permintaan auditor itu seiring dengan berkembangnya budaya halal di Indonesia.

Satu harapan kepada BPJPH Kemenag adalah sedapatnya barang-barang kegunaan yang tidak masuk akal disertifikasi, agar dicabut atau dihentikan. Janganlah membuat aturan yang tidak logis.

Catatan: Opini ini ditulis dalam mengisi waktu luang dalam perjalanan CityLink Jakarta-Surabaya (18.20-19.25 WIB).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun