Jadi kesimpulannya, stoplah dulu selalu memamerkan produk-produk olah sampah, itu tidak ada pengaruhnya bagi perbaikan tata kelola sampah. Itu hanya dijadikan tirai untuk tetap melancarkan aksi korupsi di persampahan yang sangat luar biasa.
Baca Juga:Â Lima Alasan Perpres Listrik Berbasis Sampah Digugat
Jadi bila ingin fokus selesaikan sampah sambil berbisnis secara baik di persampahan tanpa merugikan orang lain atau tanpa korupsi, maka absolut jalankan regulasi sampah. Bagi stakeholder yang tidak sepakat dengan UUPS, berarti bisa diduga bagian dari konsfirasi jahat.
Ada 7 pasal penting dalam UUPS yang harus dijalankan oleh stakeholder sampah yaitu; Pasal 12,13,14,15,21,44 dan 45 UUPS.
Namun Pasal 16 UUPS yang menjadi mandat UUPS yang absolut dilaksanakan oleh pemerintah karena itu yang menjadi pemicu untuk melaksanakan pasal-pasal penting yang telah saya sebutkan tersebut.
Jakarta, 18 Maret 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H