Baca Juga:Â Pemkot Bekasi Diskusi KPK Terkait Pengolahan Sampah Jadi Energi
Anti UUPS, Karena Ingin Korupsi
Beberapa pasal dalam UUPS, tabu bagi oknum pemerintah? Yaitu Pasal 12,13 dan 45 UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, karena pasal itu menghentikan sampah ke TPA.
Kalau sampah sudah tidak ada ke TPA setidaknya beberapa pos anggaran pemerintah daerah akan terhapus. Hal ini yang ditakutkan para oknum-oknum penguasa dan pengusaha yang menguasai TPA.
Dana apa saja itu bisa terhapus? Biaya kumpul - angkut sampah dan dorong sampah di TPA (438 TPA di Indonesia umumnya masih open dumping). Padahal sejak tahun 2013, pola open dumping di TPA seharusnya di stop (amanat UUPS).
Ada juga dana proyek pengadaan prasarana dan sarana (sapras) persampahan, honor-honor yang susah terdeteksi, petik dana retribusi di perusahaan, perumahan dan di masyarakat sampai petik dana dari tukang grobak sampah di lingkungan.
Juga dana tak terkira besarnya di TPA yang jarang orang ketahui yaitu Dana Kompensasi Warga Terdampak TPA, atau sering disebut Dana Bau untuk warga sekitar TPA yang terdampak merasakan bau sampah TPA.
Banyak juga dana-dana proyek sampah dari kementerian dan termasuk bantuan dari dana perusahaan CSR bergabung dalam satu mata rantai yang sangat berpotensi di korupsi.
Baca Juga:Â Ini Alasan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Ditolak
Termasuk pembangunan Pusat Daur Ulang (PDU) dari Kementerian LHK, TPS3R dari Kementerian PUPR, Proyek-proyek Aspal mix Plastik dan bangunan instalasi sampah dari CSR perusahaan-perusahaan besar. Semua potensi jadi bancakan korupsi (coba perhatikan jenis-jenis bangunan dan perbantuan yang saya sebut diatas), umumnya mangkrak di daerah, karena hanya dijadikan bancakan korupsi.
Termasuk juga dana-dana perbantuan kepada para pengelola sampah seperti bantuan atau subsidi ke pengelola bank sampah, pemulung sampah, karena semua ini ada dananya dari pemerintah dan perusahaan CSR yang sangat potensi untuk jadi bancakan korupsi.