Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Stop dan Baca Sebelum Investasi Bisnis Sampah di Indonesia

18 Maret 2022   00:15 Diperbarui: 18 Maret 2022   19:34 1521
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Gubernur Jawa Barat, pernah merencanakan mengolah sampah plastik jadi solar, belum ada kabar?. Sumber: Koran PR Bandung (30/3/19)

Jadi kesimpulannya, stoplah dulu selalu memamerkan produk-produk olah sampah, itu tidak ada pengaruhnya bagi perbaikan tata kelola sampah. Itu hanya dijadikan tirai untuk tetap melancarkan aksi korupsi di persampahan yang sangat luar biasa.

Baca Juga: Lima Alasan Perpres Listrik Berbasis Sampah Digugat

Jadi bila ingin fokus selesaikan sampah sambil berbisnis secara baik di persampahan tanpa merugikan orang lain atau tanpa korupsi, maka absolut jalankan regulasi sampah. Bagi stakeholder yang tidak sepakat dengan UUPS, berarti bisa diduga bagian dari konsfirasi jahat.

Ada 7 pasal penting dalam UUPS yang harus dijalankan oleh stakeholder sampah yaitu; Pasal 12,13,14,15,21,44 dan 45 UUPS.

Namun Pasal 16 UUPS yang menjadi mandat UUPS yang absolut dilaksanakan oleh pemerintah karena itu yang menjadi pemicu untuk melaksanakan pasal-pasal penting yang telah saya sebutkan tersebut.

Jakarta, 18 Maret 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun