Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Stop dan Baca Sebelum Investasi Bisnis Sampah di Indonesia

18 Maret 2022   00:15 Diperbarui: 18 Maret 2022   19:34 1521
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Gubernur Jawa Barat, pernah merencanakan mengolah sampah plastik jadi solar, belum ada kabar?. Sumber: Koran PR Bandung (30/3/19)

Baca Juga: Pemkot Bekasi Diskusi KPK Terkait Pengolahan Sampah Jadi Energi

Anti UUPS, Karena Ingin Korupsi

Beberapa pasal dalam UUPS, tabu bagi oknum pemerintah? Yaitu Pasal 12,13 dan 45 UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, karena pasal itu menghentikan sampah ke TPA.

Kalau sampah sudah tidak ada ke TPA setidaknya beberapa pos anggaran pemerintah daerah akan terhapus. Hal ini yang ditakutkan para oknum-oknum penguasa dan pengusaha yang menguasai TPA.

Dana apa saja itu bisa terhapus? Biaya kumpul - angkut sampah dan dorong sampah di TPA (438 TPA di Indonesia umumnya masih open dumping). Padahal sejak tahun 2013, pola open dumping di TPA seharusnya di stop (amanat UUPS).

Ada juga dana proyek pengadaan prasarana dan sarana (sapras) persampahan, honor-honor yang susah terdeteksi, petik dana retribusi di perusahaan, perumahan dan di masyarakat sampai petik dana dari tukang grobak sampah di lingkungan.

Juga dana tak terkira besarnya di TPA yang jarang orang ketahui yaitu Dana Kompensasi Warga Terdampak TPA, atau sering disebut Dana Bau untuk warga sekitar TPA yang terdampak merasakan bau sampah TPA.

Banyak juga dana-dana proyek sampah dari kementerian dan termasuk bantuan dari dana perusahaan CSR bergabung dalam satu mata rantai yang sangat berpotensi di korupsi.

Baca Juga: Ini Alasan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Ditolak

Termasuk pembangunan Pusat Daur Ulang (PDU) dari Kementerian LHK, TPS3R dari Kementerian PUPR, Proyek-proyek Aspal mix Plastik dan bangunan instalasi sampah dari CSR perusahaan-perusahaan besar. Semua potensi jadi bancakan korupsi (coba perhatikan jenis-jenis bangunan dan perbantuan yang saya sebut diatas), umumnya mangkrak di daerah, karena hanya dijadikan bancakan korupsi.

Termasuk juga dana-dana perbantuan kepada para pengelola sampah seperti bantuan atau subsidi ke pengelola bank sampah, pemulung sampah, karena semua ini ada dananya dari pemerintah dan perusahaan CSR yang sangat potensi untuk jadi bancakan korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun