Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Sekunder PKPS Paling Siap Menjadi Koperasi Multi Pihak

8 Maret 2022   11:52 Diperbarui: 8 Maret 2022   12:34 479
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Peserta lintas multi pihak FGD PKPS oleh Kemenkop dan UKM, Bogor (24/4/2018), Dokpri. 

"Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) yang berdiri pada setiap kabupaten dan kota di Indonesia, merupakan koperasi yang paling siap mengikuti koperasi model multi pihak" Asrul Hoesein, Founder PKPS

Dalam mendorong koperasi modern di Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (PermenKopUKM) No. 8 Tahun 2021 Tentang Koperasi Model Multi Pihak (PermenKopUKM 8/21) yang merupakan turunan dari UU. No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) sekaligus merupakan resolusi koperasi Indonesia menuju koperasi yang akan jauh dari sikap individualisme dan kapitalisme.

Perlu diketahui bahwa UU. No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian telah terdampak atau dimasukkan pada UUCK, dimana pada momentum ini sangat terbuka peluang untuk melakukan inovasi-inovasi baru dalam perbaikan perkoperasian di Indonesia.

Salah satu peluang yang sangat memungkinkan sesegera mungkin dilaksanakan agar koperasi kembali ke rohnya menjadi soko guru perekonomian nasional yaitu melakukan transformasi koperasi konvensional - single stakeholder) menuju koperasi model multi pihak (multy stakeholder).

Baca juga: Koperasi Multi Pihak, Roh Tulen Usaha Gotong Royong

PermenKopUKM 8/21 ini merupakan tonggak baru untuk memajukan perkoperasian di Indonesia, dimana koperasi model multi pihak ini sebuah terobosan untuk lebih fokus memahami dan menjalankan koperasi secara profesional dan fokus pada core bisnis masing-masing anggota yang memiliki satu tujuan yang saling bergotong royong satu sama lainnya untuk mencapai cita-cita koperasi.

Artinya dengan adanya PermenKopUKM 8/21 ini, masyarakat akan lebih mengetahui dan merasakan sisi positif daripada koperasi yang selama ini dikenal kurang begitu bersahabat pada anggotanya. Pada koperasi multi pihak inilah, masyarakat bisa menyalurkan kreatifitas dalam menggali sumber daya kearifan lokal Indonesia yang kaya raya.

Model koperasi multi pihak ini akan kembali menyegarkan image masyarakat terhadap sisi positif koperasi dalam menyejahterahkan masyarakat tanpa sekat sosial diantara anggotanya atau one man one vote, tidak ada perbedaan si kaya dan si miskin dalam memberi suaranya.

Baca juga: PKPS Merupakan Suprastruktur Ekonomi Sampah

Pengenalan masyarakat terhadap koperasi selama ini memang diakui sedikit terbatas, hanya pada jual-beli barang kebutuhan pokok di koperasi serba usaha (KSU) atau masyarakat lebih banyak mengenal koperasi sebagai lembaga usaha atau tempat meminjam uang di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau dijadikan alternatif sebagai tempat meminjam uang dengan cepat dan mudah.

"Cita-cita Koperasi Indonesia adalah menentang Individualisme dan Kapitalisme secara Fundamental" Bung Hatta, 1966 (Pidato pada Acara Gerkopin)

Malah masyarakat masih kurang memahami bahwa anggota koperasi itu adalah pemilik sekaligus pengguna, karena umumnya KSU memberi pinjaman (kreditur) pada debiturnya tanpa terlebih dahulu dijadikan anggota koperasi.

Salah satu hal menjadikan koperasi di Indonesia jatuh terpuruk dibanding koperasi-koperasi di luar negeri. Padahal koperasi merupakan lembaga usaha yang sangat fleksibel, untuk berbagai bidang usaha dalam satu atau berbagai rantai nilai ekonomi dalam berkoperasi. Juga hampir tidak ada memahami apa itu Koperasi Produksi, Jasa dll. 

Hanya lebih mengenal pada KSU dan KSP saja. Ahirnya terjadi stigma bahwa koperasi hanya menguntungkan para pengurus intinya saja. Karena koperasi langsung dihadapkan pada kehidupan riel tanpa mengenalkan bagaimana sebuah bahan baku atau sumber daya berproses menjadi barang yaitu pada aktifitas di koperasi produksi. Ahirnya kreatifitas tidak tersalurkan dengan baik. 

Masyarakat langsung dihadapkan pada proses transaksi atau perdagangan  di KSU dan pemenuhan kebutuhan konsumtif pada KSP. Hal tersebutlah yang menjadikan masyarakat kurang memahami sisi positif daripada koperasi itu. 

Baca juga: Koperasi Sampah "PKPS" sebagai Poros Circular Ekonomi

Sementara badan usaha koperasi sebenarnya sangat adaptif terhadap perubahan strategis atau kompatibel mengikuti perkembangan dan penggalian sumberdaya atas kearifan lokal. Dimana badan hukum koperasi, bisa bergerak luwes pada beberapa bidang usaha selain KSU dan KSP, bisa masuk di bidang macam-macam produksi barang dan Jasa lainnya.

Bersamaan dengan adanya UUCK yang telah diturunkan ke PermenKopUKM 8/21, maka secara faktual di masyarakat yang bisa dikembangkan ke koperasi produksi, jasa dan lainnya sesuai kebutuhan per kelompok usaha dalam satu koperasi multi pihak.

Jadi menurut penulis koperasi modern baru bisa terwujud bila berada pada satu atap di koperasi sekunder dan pada koperasi induk untuk menembus pasar ekspor. Agar eksistensi koperasi multi pihak bisa lebih dipahami dengan sempurna dan selanjutnya bisa mengantar masyarakat anggotanya menjadi sejahtera dan mamdiri melalui antar koperasi atau lembaga bisnis lainnya yang berjejaring.  

Selain Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS)  yang digagas oleh penulis, juga koperasi existing lainnya seperti Koperasi Unit Desa atau jenis koperasi primer lainnya, sangat dengan mudah melakukan transformasi ke koperasi multi pihak yang hanya melakukan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), bila dibanding koperasi single stakeholder lainnya. 

Kenapa harus melakukan transformasi koperasi konvensional ke koperasi multi pihak, agar unit-unit usaha yang ada dalam koperasi existing tersebut  bisa melakukan agregasi pada masing-masing rantai nilai yang ada atau terdapat dalam kegiatan usahanya, agar bisa lebih fokus mengurus dan menjalankan kegiatan usahanya melalui koperasi yang berjejaring satu sama lainnya. 

Sumber daya sosial yang begitu besar di republik ini - dengan bertumbuhnya usaha kaum milenial bangsa Indonesia yang melimpah dalam rangka menyongsong bonus demografi bagi Indonesia tahun 2030. Indonesia berpeluang dan memang harus bangkit mandiri agar tidak terjajah ekonominya di negeri sendiri. Maka absolut koperasi multi pihak ini harus direspon dengan baik untuk mengawal demokrasi ekonomi Indonesia, sehingga laju demokrasi corporate dapat diatasi. 

Baca juga: PKPS Indonesia, Koperasi Multi Pihak Harapan Pak Menteri

Penulis sebagai Founder PKPS di Indonesia, sangat yakin bahwa PermenKopUKM 8/21 mampu mengakomodasi aspirasi dan strategi bagi pelaku usaha koperasi, khususnya pada insan PKPS sendiri sangatlah mudah mengaplikasi koperasi multi pihak tersebut.

Kenyakinan itu sangat berdasar karena semua aktifitas ekonomi atas hidup kehidupan semua diahiri dengan sampah atau sisa material yang tidak terpakai dan memerlukan pengelolaan berikutnya agar kembali bila dimanfaatkan. 

Terlebih memang PKPS lahir sebagai lembaga suprastruktur pengelolaan sampah dari hulu hilir produk dan hulu hilir sampah yang menjadikan PKPS sangatlah stratejik sebagai basis daripada jejaring rantai nilai bisnis pada koperasi multi pihak itu sendiri. 

Karena PKPS sebagai rumah bisnis bersama pengelola sampah di Indonesia yang berjejaring primer dan berjenjang di sekunder antar PKPS di seluruh Indonesia (hanya ada satu PKPS per kabupaten dan kota), maka dengan mudah PKPS melakukan agregasi kepada para pelaku bisnis yang ada di semua rantai nilai dari industri atau produksi (bisnis) yang dikembangkan oleh anggota PKPS di seluruh Indonesia. Misalnya 

PKPS bisa dengan mudah melakukan agregasi pada produksi pupuk organik, pakan ternak, maggot, industri daur ulang, koperasi distribusi, alsintan, industri rice machine unit (RMU) dan seluruh pendukungnya, koperasi produk berkemasan, koperasi jasa manajemen dan pengembangan SDM, koperasi PK5 sampai kepada koperasi peternakan dan perikanan laut/darat.

Selain itu PermenKopUKM 8/21 bisa menjadi penuntun dalam menciptakan solusi dalam mengatur ritme manajemen dan produksi bagi stakeholder koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara dari sektor koperasi.

Tantangan perkembangan teknologi dan peradaban yang sangat cepat ini perlu kita respon dengan terlebih dahulu membenahi kelembagaan usaha itu sendiri, khususnya dalam menghadapi melemahnya paradigma positif masyarakat terhadap koperasi, maka jalan satu-satunya adalah melakukan transformasi kelembagaan koperasi berbasis multi pihak.

Koperasi multi pihak ini merupakan sebuah opsi yang ditawarkan pada masyarakat, khususnya kepada stakeholder koperasi di Indonesia. Namun bagi PKPS tidaklah asing dan berat untuk mengikutinya, karena dalam pengelolaan sampah itu menjadi keharusan bersinerginya berbagai pihak yang berbeda teknologi dan bahan baku. Juga motivasi dasar berdirinya PKPS, terlahir dengan model atau strategi jejaring multi pihak itu. Maka penulis sangat yakin bahwa PKPS paling siap mengawal koperasi model multi pihak.

Baca juga: Membayangkan Sampah Indonesia Tanpa Asrul Hoesein

Opsi Ini merupakan jawaban atas perkembangan ekonomi saat ini, tentu memerlukan sarana yang mampu untuk mengakomodasi aspirasi ataupun kepentingan dan termasuk langkah strategis yang diperlukan para pelaku usaha koperasi.

Pengembangan entitas bisnis di Indonesia melalui wadah koperasi model multi pihak. Tantangan perubahan zaman yang begitu cepat ini, harus kita respon secara cepat dan tepat melalui pendekatan yang betul-betul rasional solutif bagi pemangku kepentingan atau stakeholder perkoperasian.

Tren perubahan dalam bisnis sekarang ini mengarah pada sharing ekonomi, dimana pendekatan bisnis ini dilakukan dengan cara mengagregasi para pelaku pada semua rantai nilai dari industri atau produksi (bisnis) yang dikembangkan.

Hal ini harus pula direspon positif oleh insan perkoperasian Indonesia. Maka dengan adanya PermenKopUKM 8/21 yang merupakan payung hukum bagi stakeholder koperasi Indonesia untuk melakukan transformasi kearah koperasi yang lebih modern.

Jakarta, 8 Maret 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun