Opsi Ini merupakan jawaban atas perkembangan ekonomi saat ini, tentu memerlukan sarana yang mampu untuk mengakomodasi aspirasi ataupun kepentingan dan termasuk langkah strategis yang diperlukan para pelaku usaha koperasi.
Pengembangan entitas bisnis di Indonesia melalui wadah koperasi model multi pihak. Tantangan perubahan zaman yang begitu cepat ini, harus kita respon secara cepat dan tepat melalui pendekatan yang betul-betul rasional solutif bagi pemangku kepentingan atau stakeholder perkoperasian.
Tren perubahan dalam bisnis sekarang ini mengarah pada sharing ekonomi, dimana pendekatan bisnis ini dilakukan dengan cara mengagregasi para pelaku pada semua rantai nilai dari industri atau produksi (bisnis) yang dikembangkan.
Hal ini harus pula direspon positif oleh insan perkoperasian Indonesia. Maka dengan adanya PermenKopUKM 8/21 yang merupakan payung hukum bagi stakeholder koperasi Indonesia untuk melakukan transformasi kearah koperasi yang lebih modern.
Jakarta, 8 Maret 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H