Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Sekunder PKPS Paling Siap Menjadi Koperasi Multi Pihak

8 Maret 2022   11:52 Diperbarui: 8 Maret 2022   12:34 479
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Peserta lintas multi pihak FGD PKPS oleh Kemenkop dan UKM, Bogor (24/4/2018), Dokpri. 

"Cita-cita Koperasi Indonesia adalah menentang Individualisme dan Kapitalisme secara Fundamental" Bung Hatta, 1966 (Pidato pada Acara Gerkopin)

Malah masyarakat masih kurang memahami bahwa anggota koperasi itu adalah pemilik sekaligus pengguna, karena umumnya KSU memberi pinjaman (kreditur) pada debiturnya tanpa terlebih dahulu dijadikan anggota koperasi.

Salah satu hal menjadikan koperasi di Indonesia jatuh terpuruk dibanding koperasi-koperasi di luar negeri. Padahal koperasi merupakan lembaga usaha yang sangat fleksibel, untuk berbagai bidang usaha dalam satu atau berbagai rantai nilai ekonomi dalam berkoperasi. Juga hampir tidak ada memahami apa itu Koperasi Produksi, Jasa dll. 

Hanya lebih mengenal pada KSU dan KSP saja. Ahirnya terjadi stigma bahwa koperasi hanya menguntungkan para pengurus intinya saja. Karena koperasi langsung dihadapkan pada kehidupan riel tanpa mengenalkan bagaimana sebuah bahan baku atau sumber daya berproses menjadi barang yaitu pada aktifitas di koperasi produksi. Ahirnya kreatifitas tidak tersalurkan dengan baik. 

Masyarakat langsung dihadapkan pada proses transaksi atau perdagangan  di KSU dan pemenuhan kebutuhan konsumtif pada KSP. Hal tersebutlah yang menjadikan masyarakat kurang memahami sisi positif daripada koperasi itu. 

Baca juga: Koperasi Sampah "PKPS" sebagai Poros Circular Ekonomi

Sementara badan usaha koperasi sebenarnya sangat adaptif terhadap perubahan strategis atau kompatibel mengikuti perkembangan dan penggalian sumberdaya atas kearifan lokal. Dimana badan hukum koperasi, bisa bergerak luwes pada beberapa bidang usaha selain KSU dan KSP, bisa masuk di bidang macam-macam produksi barang dan Jasa lainnya.

Bersamaan dengan adanya UUCK yang telah diturunkan ke PermenKopUKM 8/21, maka secara faktual di masyarakat yang bisa dikembangkan ke koperasi produksi, jasa dan lainnya sesuai kebutuhan per kelompok usaha dalam satu koperasi multi pihak.

Jadi menurut penulis koperasi modern baru bisa terwujud bila berada pada satu atap di koperasi sekunder dan pada koperasi induk untuk menembus pasar ekspor. Agar eksistensi koperasi multi pihak bisa lebih dipahami dengan sempurna dan selanjutnya bisa mengantar masyarakat anggotanya menjadi sejahtera dan mamdiri melalui antar koperasi atau lembaga bisnis lainnya yang berjejaring.  

Selain Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS)  yang digagas oleh penulis, juga koperasi existing lainnya seperti Koperasi Unit Desa atau jenis koperasi primer lainnya, sangat dengan mudah melakukan transformasi ke koperasi multi pihak yang hanya melakukan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), bila dibanding koperasi single stakeholder lainnya. 

Kenapa harus melakukan transformasi koperasi konvensional ke koperasi multi pihak, agar unit-unit usaha yang ada dalam koperasi existing tersebut  bisa melakukan agregasi pada masing-masing rantai nilai yang ada atau terdapat dalam kegiatan usahanya, agar bisa lebih fokus mengurus dan menjalankan kegiatan usahanya melalui koperasi yang berjejaring satu sama lainnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun