Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Sekunder PKPS Paling Siap Menjadi Koperasi Multi Pihak

8 Maret 2022   11:52 Diperbarui: 8 Maret 2022   12:34 479
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Peserta lintas multi pihak FGD PKPS oleh Kemenkop dan UKM, Bogor (24/4/2018), Dokpri. 

Sumber daya sosial yang begitu besar di republik ini - dengan bertumbuhnya usaha kaum milenial bangsa Indonesia yang melimpah dalam rangka menyongsong bonus demografi bagi Indonesia tahun 2030. Indonesia berpeluang dan memang harus bangkit mandiri agar tidak terjajah ekonominya di negeri sendiri. Maka absolut koperasi multi pihak ini harus direspon dengan baik untuk mengawal demokrasi ekonomi Indonesia, sehingga laju demokrasi corporate dapat diatasi. 

Baca juga: PKPS Indonesia, Koperasi Multi Pihak Harapan Pak Menteri

Penulis sebagai Founder PKPS di Indonesia, sangat yakin bahwa PermenKopUKM 8/21 mampu mengakomodasi aspirasi dan strategi bagi pelaku usaha koperasi, khususnya pada insan PKPS sendiri sangatlah mudah mengaplikasi koperasi multi pihak tersebut.

Kenyakinan itu sangat berdasar karena semua aktifitas ekonomi atas hidup kehidupan semua diahiri dengan sampah atau sisa material yang tidak terpakai dan memerlukan pengelolaan berikutnya agar kembali bila dimanfaatkan. 

Terlebih memang PKPS lahir sebagai lembaga suprastruktur pengelolaan sampah dari hulu hilir produk dan hulu hilir sampah yang menjadikan PKPS sangatlah stratejik sebagai basis daripada jejaring rantai nilai bisnis pada koperasi multi pihak itu sendiri. 

Karena PKPS sebagai rumah bisnis bersama pengelola sampah di Indonesia yang berjejaring primer dan berjenjang di sekunder antar PKPS di seluruh Indonesia (hanya ada satu PKPS per kabupaten dan kota), maka dengan mudah PKPS melakukan agregasi kepada para pelaku bisnis yang ada di semua rantai nilai dari industri atau produksi (bisnis) yang dikembangkan oleh anggota PKPS di seluruh Indonesia. Misalnya 

PKPS bisa dengan mudah melakukan agregasi pada produksi pupuk organik, pakan ternak, maggot, industri daur ulang, koperasi distribusi, alsintan, industri rice machine unit (RMU) dan seluruh pendukungnya, koperasi produk berkemasan, koperasi jasa manajemen dan pengembangan SDM, koperasi PK5 sampai kepada koperasi peternakan dan perikanan laut/darat.

Selain itu PermenKopUKM 8/21 bisa menjadi penuntun dalam menciptakan solusi dalam mengatur ritme manajemen dan produksi bagi stakeholder koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara dari sektor koperasi.

Tantangan perkembangan teknologi dan peradaban yang sangat cepat ini perlu kita respon dengan terlebih dahulu membenahi kelembagaan usaha itu sendiri, khususnya dalam menghadapi melemahnya paradigma positif masyarakat terhadap koperasi, maka jalan satu-satunya adalah melakukan transformasi kelembagaan koperasi berbasis multi pihak.

Koperasi multi pihak ini merupakan sebuah opsi yang ditawarkan pada masyarakat, khususnya kepada stakeholder koperasi di Indonesia. Namun bagi PKPS tidaklah asing dan berat untuk mengikutinya, karena dalam pengelolaan sampah itu menjadi keharusan bersinerginya berbagai pihak yang berbeda teknologi dan bahan baku. Juga motivasi dasar berdirinya PKPS, terlahir dengan model atau strategi jejaring multi pihak itu. Maka penulis sangat yakin bahwa PKPS paling siap mengawal koperasi model multi pihak.

Baca juga: Membayangkan Sampah Indonesia Tanpa Asrul Hoesein

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun