Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

"Sedekah Sampah" Pendekatan Solusi Salah Kaprah

11 Agustus 2021   01:33 Diperbarui: 11 Agustus 2021   10:41 563
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Penulis melakukan pendampingan pengelolaan sampah di masyarakat Kawasan Wisata Dataran Tinggi Dieng, Juli-Agustus 2020

Intinya, pemerintah tidak boleh menunggu masyarakat, pemerintah dan pemerintah daerah harus melaksanakan mandat UUPS. 

Agar tercipta sebuah rel manajemen yang memberi ruang kolaborasi dengan pelibatan perusahaan, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat di dalamnya. Bukan menyuruh kolaborasi, tapi membuat sistem yang mengharuskan kolaborasi. 

Karakteristik sampah dan karakteristik bisnis sampah, absolut melakukan sinergi antar pihak dengan sebuah kelembagaan yang valid sesuai regulasi persampahan dan regulasi pendukungnya.

Pemerintah sebagai regulator dan fasilitator agar membuka ruang pada masyarakat dan dunia usaha sebagai eksekutor dan pada ahirnya pemerintah hanya perlu melakukan monitoring dan evaluasi serta pengawasan terhadap sistem yang telah dibuatnya. 

Jadi bukan pemerintah dan pemda yang menjadi eksekutor. Kalau pemerintah melaksanakan mandat UUPS, maka dapat dipastikan pengelolaan sampah akan mendatangkan atau menciptakan sumber pendapatan baru bagi masyarakat, pemerintah daerah dan negara secara umum. 

Jakarta, 11 Agustus 2021

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun