Intinya, pemerintah tidak boleh menunggu masyarakat, pemerintah dan pemerintah daerah harus melaksanakan mandat UUPS.Â
Agar tercipta sebuah rel manajemen yang memberi ruang kolaborasi dengan pelibatan perusahaan, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat di dalamnya. Bukan menyuruh kolaborasi, tapi membuat sistem yang mengharuskan kolaborasi.Â
Karakteristik sampah dan karakteristik bisnis sampah, absolut melakukan sinergi antar pihak dengan sebuah kelembagaan yang valid sesuai regulasi persampahan dan regulasi pendukungnya.
Pemerintah sebagai regulator dan fasilitator agar membuka ruang pada masyarakat dan dunia usaha sebagai eksekutor dan pada ahirnya pemerintah hanya perlu melakukan monitoring dan evaluasi serta pengawasan terhadap sistem yang telah dibuatnya.Â
Jadi bukan pemerintah dan pemda yang menjadi eksekutor. Kalau pemerintah melaksanakan mandat UUPS, maka dapat dipastikan pengelolaan sampah akan mendatangkan atau menciptakan sumber pendapatan baru bagi masyarakat, pemerintah daerah dan negara secara umum.Â
Jakarta, 11 Agustus 2021