Kenapa harus Omnibuslaw ?Â
Sangat beralasan bahwa persampahan Indonesia sebagaimana dalam Perpres 97 Tahun 2017 tentang Jaktranas Sampah setidaknya ada 16 kementerian dan lembaga yang bertugas mengurus persampahan, selain menyatukan perusahaan dalam sebuah sistem pelaksanaan EPR sehingga mudah dalam pengendaliannya.
Selain itu pula dalam urusan sampah mutlak terjadi kolaborasi antar pihak. Khususnya pelibatan masyarakat dan perusahaan secara utuh dan paripurna, bukan pemerintah atau pemda yang menjadi eksekutor. Hal keterlibatan pemda sebagai eksekutor menjadikan sampah Indonesia menjadi masalah.
Berarti senyatanya ego sektoral dalam lingkup K/L dan pemda harus segera dihentikan dengan melakukan sinergitas stakeholder dengan cara menerbitkan Omnibuslaw Persampahan Indonesia untuk berdampingan dengan UU. No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menuju Indonesia Bersih Sampah 2025 sesuai target pemerintah sendiri yang telah dirubah dari tahun 2020 tanpa alasan, artinya jangan sampai berubah lagi ke 2030 dan seterusnya. Apa kata dunia ???
Jakarta, 9 Juni 2021
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H