Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Terbitkan UU Omnibuslaw Persampahan Indonesia

9 Juni 2021   09:45 Diperbarui: 9 Juni 2021   10:47 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kenapa harus Omnibuslaw ? 

Sangat beralasan bahwa persampahan Indonesia sebagaimana dalam Perpres 97 Tahun 2017 tentang Jaktranas Sampah setidaknya ada 16 kementerian dan lembaga yang bertugas mengurus persampahan, selain menyatukan perusahaan dalam sebuah sistem pelaksanaan EPR sehingga mudah dalam pengendaliannya.

Selain itu pula dalam urusan sampah mutlak terjadi kolaborasi antar pihak. Khususnya pelibatan masyarakat dan perusahaan secara utuh dan paripurna, bukan pemerintah atau pemda yang menjadi eksekutor. Hal keterlibatan pemda sebagai eksekutor menjadikan sampah Indonesia menjadi masalah.

Berarti senyatanya ego sektoral dalam lingkup K/L dan pemda harus segera dihentikan dengan melakukan sinergitas stakeholder dengan cara menerbitkan Omnibuslaw Persampahan Indonesia untuk berdampingan dengan UU. No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menuju Indonesia Bersih Sampah 2025 sesuai target pemerintah sendiri yang telah dirubah dari tahun 2020 tanpa alasan, artinya jangan sampai berubah lagi ke 2030 dan seterusnya. Apa kata dunia ???

Jakarta, 9 Juni 2021

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun