Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Terbitkan UU Omnibuslaw Persampahan Indonesia

9 Juni 2021   09:45 Diperbarui: 9 Juni 2021   10:47 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Kondisi sampah di Indonesia sudah tidak terkendali. Sumber: Dok.Pribadi #GiF

Begitu juga Kementerian Kordinator Kemaritiman sebagai kordinator nasional Perpres No. 97 tahun 2017 Tentang Jaktranas Sampah, kurang melakukan kordinasi yang intenst pada stakeholder terkait dalam mencari dan menemukenali solusi darurat sampah Indonesia. Hampir semua usulan-usulan dari masyarakat kurang ditanggapi. Hanya mendukung program-program yang tidak membumi alias mis regulasi.

Perpres Jaktranas Sampah ini juga bermasalah besar karena Kementerian Pertanian (Kementan) tidak dimasukkan didalamnya. Padahal Kementan ini sangat penting karena karakteristik sampah Indonesia didominasi oleh sampah organik yang berpotensi menjadi pendukung atau penopang pembangunan pertanian organik Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Perlu Merevisi Undang-undang Pengelolaan Sampah  Meluruskan Arah Bank Sampah sebagai Perekayasa Sosial dan Bisnis  

Pengelolaan sampah Indonesia malah semakin parah sejak tahun 2015 karena akibat kebijakan yang sangat keliru oleh KLHK yang didukung oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dengan mengeluarkan kebijakan Kantong Plastik Berbayar atau Kantong Plastik Tidak Gratis (KPB-KPTG) pada tahun 2016. Karena resistensi yang muncul atas KPB-KPTG tersebut, ahirnya berdampak negatif dengan digulirkannya Issu Ramah Lingkungan yang diduga berasal dari oknum KLHK itu sendiri.

Berdasarkan pada issu miring atas pemahaman yang keliru tentang ramah lingkungan tersebut muncullah kebijakan-kebijakan yang mis regulasi dari UUPS dengan terbitnya beberapa peraturan Bupati/Walikota dan Gubernur tentang larangan penggunaan plastik sekali pakai (PSP) yang khusus menyorot kantong plastik, sedotan plastik dan PS-FOAM. Kenapa tidak menyorot jenis PSP lainnya yang banyak bersumber dari kemasan-kemasan produk?

Terjadilah perang bisnis antar produk atau kepentingan semu oleh penumpang gelap atas kebijakan KPB-KPTG itu yang kelihannya ingin ditutupi masalahnya. Maka terjadilah pembiaran masalah sampai saat ini, ahirnya Indonesia sepertinya kehilangan arah dalam menyelesaikan masalah sampah. Sehingga terbaca ada kecenderungan perusahaan-perusahaan EPR ingin pula menghindari kewajiban EPR, sebagaimana amanat Pasal 15 UUPS dengan memanfaatkan carut marut issu ramah lingkungan.

Baca Juga: Kenapa Bank Sampah Mati Suri?   Youtube Kenapa Bank Sampah Mati Suri? 

Ahirnya apa yang terjadi sampai hari ini adalah tidak adanya konsentrasi lintas menteri dan lembaga dalam menangani permasalahan sampah. Terjadi ego sektoral, mulai dari lintas Kementerian dan Lembaga sampai berimbas ke daerah-daerah. Sehingga Indonesia sampai hari ini masih dalam status darurat sampah.

Penulis sebagai pengamat dan pengawal regulasi persampahan di Indonesia yang juga merupakan Direktur Eksekutif Green Indonesia Foundation (#GiF) Jakarta dan Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) Surabaya, mengusulkan kepada pemerintah bahwa dalam waktu jangka pendek segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang EPR dimana pelaksanaan EPR secara efektif akan dimulai dan di launching oleh Presiden Jokowi pada tahun 2022, sementara sampai hari ini belum ada landasan utama untuk melaksanakan EPR sesuai amanat UUPS.

Baca Juga: Human Error dalam Pelaksanaan CSR  Korelasi Sampah dengan CSR dan EPR  Kebijakan Prematur Pergub Jakarta Larangan Kantong Plastik  

Serta dalam jangka waktu panjang, #GiF dan Yaksindo meminta kepada Presiden Jokowi dan DPR RI segera merencanakan dan menerbitkan Omnibuslaw Persampahan Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun