Termasuk pelatihan motivasi berprestasi melalui Achievement Motivation Training (AMT) bagi pengelola UMKM, Koperasi dan BUMDes. Jadi yang dikembangkan oleh AMT adalah motivasi berprestasinya, agar memahami proses dan tahan banting dalam berusaha.Â
AMT ini sangat penting, untuk melatih daya juang atau keuletan berusaha dalam mengawal proses bisnisnya. Mengaitkan karakteristik dan latar belakang pribadi dengan kebutuhan akan pencapaian dan dorongan kompetitif yang terkait untuk memenuhi standar yang unggul.
Pemerintah mengklaim bahwa UUCK akan memberikan banyak kemudahan bagi para pelaku UMKM), Koperasi dan BUMDes untuk tumbuh subur usahanya dan berkembang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Perlu juga diketahui bahwa, menurut penulis yang juga selain pengusaha dan pengamat regulasi sampah, menganggap bahwa arus investasi selama ini tidak ada masalah.
Tapi yang menjadi problem mendasar, sehingga investasi terhambat adalah sikap oknum pejabat birokrasi kita yang bermental korupsi, maladministrasi, abuse of power dan suap, serta adanya mafia-mafia di berbagai sektor. Lalu muncullah ego sektoral yang hambat investasi serta mengganggu iklim berusaha.
Maka banyak investor lari sebelum berinvestasi. Para investor belum berbuat apa-apa, sudah disodorkan macam-macam persyaratan yang tidak masuk akal. Termasuk pengusaha lokal tidak bisa bergerak karena kolusi dan nepotisme.
Masalah berikutnya adalah kesiapan partner usaha daerah. Investor sebenarnya butuh partner -- pengusaha lokal -- untuk menjadi tandem mereka dalam membangun dan mengamankan usaha atau investasi mereka.
Selain pengembangan SDM pelaku usaha UMKM, Koperasi dan BUMDes, sangat penting pula adalah membangun dan menguatkan jiwa wiraswasta atau entrepreneurship dengan menerapkan pola intrapreneur melalui peluang pelatihan dan praktek di perusahaan sesuai minat bisnis atau bisnis inti yang akan dikelola oleh pelaku usaha pemula tersebut.
Semua ini bisa diatasi dengan adanya UUCK yang akan mendorong UMKM, Koperasi dan BUMDes. Maka dengan kuatnya SDM pengusaha lokal serta dihilangkannya atau obati mental korupsi, yakin dan pasti upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 ini cepat teratasi.
Perlu diketahui bahwa, tidak ada satu pemerintah pun yang mau sengsarakan rakyatnya, dengan membuat undang-undang yang sengaja untuk hal tersebut. Tapi yang ada adalah membiarkan undang-undang yang baik itu menjadi lumpuh karena syahwat korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Jakarta, 12 Oktober 2020