UUCK pasti akan mendorong pengembangan UMKM dan Koperasi serta BUMDesa. Akan memperbanyak usaha baru yang terbuka di seluruh Indonesia, sehingga dapat mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja, sehingga recovery ekonomi bisa stabil kembali atau lebih meningkat dibanding tahun 2020.
Bila stakeholder mampu bekerja dengan baik mengawal UUCK, dinyakini bahwa dengan UUCK mampu memberikan jalan tengah bagi pengusaha dan para buruh serta tenaga kerja yang mungkin banyak terdampak pada omnibus law ciptaker
Maka dengan diputuskannya UUCK dimasa pandemi Covid-19 merupakan pintu masuk perbaikan ekonomi rakyat akibat pengaruh buruk adanya corona. Karena medianya sudah siap berupa penguatan UMKM, Koperasi dan BUMDes yang sudah mendapat perhatian khusus melalui UUCK.
"Kerakyatan dalam sistem ekonomi mengetengahkan pentingnya pengutamaan kepentingan rakyat dan hajat hidup orang banyak, yang bersumber pada kedaulatan rakyat atau demokrasi"
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) perlu segera mengambil sikap yang tegas untuk melakukan sebuah terobosan baru dalam pengembangan usaha UMKM, Koperasi dan BUMDes.
Perlu ada sinkronisasi program kedua kementerian ini untuk menjemput bola, perbanyak pelatihan melalui offline, lebih khusus dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) para pelaku usaha dan calon pelaku UMKM, Koperasi dan BUMDes.
Tujuan memberikan penguatan SDM agar bisa tercipta pengusaha baru yang memiliki jiwa wirausaha yang handal dan tidak cengeng. Pelaku UMKM, Koperasi dan BUMDes harus dibekali mental wirausaha dalam melakukan pola bisnis dan berusaha yang benar.
Termasuk memberi cara dan pemahaman tentang pentingnya membangun dan mempertahankan kemitraan yang saling menguntungkan -- win win solusi -- dengan pihak swasta, BUMN dan BUMS.
Juga diharapkan Kemenkop UKM dan Kemendes PDTT menggandeng Kementerian Tenaga Kerja untuk program pelatihan pengembangan diri khususnya dalam hal peningkatan motivasi berprestasi.
Untuk menemukan jenis usaha yang akan dikembangkan masing-masing UMKM, Koperasi dan BUMDes, diadakan sinergi dengan kementerian dan lembaga lainnya secara kolaboratif dan tidak tumpang tindih. Selalu diperhatikan azas manfaat dari setiap kegiatan.Â