Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kemandirian UMKM, Koperasi, dan BUMDes sebagai Tolak Ukur UU Ciptaker

12 Oktober 2020   07:07 Diperbarui: 12 Oktober 2020   07:08 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Penulis dalam survey tambak industri garam yang merupakan salah satu bidang usaha UMKM, Koperasi dan BUMDes di Brebes Jawa Tengah (30/9/2020). Sumber: ASRUL HOESEIN | GiF

"Pembangunan nasional akan lebih merupakan pembangunan Indonesia, bukan sekedar pembangunan di Indonesia"

Sejak awal tahun 2020 perekonomian Indonesia sudah menunjukkan perlambatan dan pada kuartal II kontraksi hingga kuartal III ini akan tetap minus. Oleh karenanya perlu ada dorongan untuk mengembalikannya ke tren awal, agar terbebas dari resesi ekonomi. 

Bila perlu dan harus terjadi sebuah peningkatan atau loncatan baru, untuk bisa pulih pada 2021, karena salah satu modal besar adalah melalui pelaksanaan UU Omnibus Law Cipta Kerja -- UUCK --secara benar dan berkeadilan.

Banyak kalangan protes pemerintah dan khususnya DPR-RI karena menyetujui UUCK dalam masa pandemi Covid-19. Tapi sesungguhnya kita tidak boleh pasrah dengan si Corona dengan tidak berbuat. 

Karena kapan corona berahir, tidak ada yang bisa prediksi. Sementara ekonomi terus memburuk, jadi strategi menuju pemulihan ekonomi harus terus berjalan dan tetap menjaga protokol kesehatan. 

Setelah disahkan UUCK, maka dapat di prediksi akan bisa menjadi angin segar untuk memulihkan kembali ekonomi nasional yang anjlok akibat pandemi Covid-19 itu sendiri. Jadi pemulihan ekonomi bisa selesai melalui regulasi baru UUCK.

UUCK akan berperan penting, sebab bisa meningkatkan investasi masuk ke Indonesia, termasuk investasi dalam negeri. Investasi bergerak karena adanya kepastian berusaha yang linear dengan meningkatnya SDM para pengusaha lokal.

Investasi saat ini sangat penting untuk mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi yang tidak bisa hanya mengandalkan konsumsi rumah tangga saja. 

Tapi harus mencari terobosan baru melalui geliat dan kreatifitas para pengusaha. Khususnya usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM), Koperasi dan BUMDes yang telah disegarkan proses kelembagaannya melalui UUCK.

Harus penuh kreatif untuk masuk ke bidang lainnya, tentu dengan cara baru dalam menciptakan terobosan atau program baru yang dibutuhkan masyarakat. Dimana pengembangan usaha baru ini sangat relevan dengan tuntutan atau pemenuhan kebutuhan lapangan kerja, dalam meredam pengangguran.

UUCK pasti akan mendorong pengembangan UMKM dan Koperasi serta BUMDesa. Akan memperbanyak usaha baru yang terbuka di seluruh Indonesia, sehingga dapat mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja, sehingga recovery ekonomi bisa stabil kembali atau lebih meningkat dibanding tahun 2020.

Bila stakeholder mampu bekerja dengan baik mengawal UUCK, dinyakini bahwa dengan UUCK mampu memberikan jalan tengah bagi pengusaha dan para buruh serta tenaga kerja yang mungkin banyak terdampak pada omnibus law ciptaker

Maka dengan diputuskannya UUCK dimasa pandemi Covid-19 merupakan pintu masuk perbaikan ekonomi rakyat akibat pengaruh buruk adanya corona. Karena medianya sudah siap berupa penguatan UMKM, Koperasi dan BUMDes yang sudah mendapat perhatian khusus melalui UUCK.

"Kerakyatan dalam sistem ekonomi mengetengahkan pentingnya pengutamaan kepentingan rakyat dan hajat hidup orang banyak, yang bersumber pada kedaulatan rakyat atau demokrasi"

Ilustrasi: Usaha perdagangan merupakan salah satu bidang usaha UMKM, Koperasi dan BUMDes di Wonosobo Jawa Tengah (20/9/2020). Sumber: ASRUL HOESEIN | GiF
Ilustrasi: Usaha perdagangan merupakan salah satu bidang usaha UMKM, Koperasi dan BUMDes di Wonosobo Jawa Tengah (20/9/2020). Sumber: ASRUL HOESEIN | GiF
Pusat Kendali Pengembangan

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) perlu segera mengambil sikap yang tegas untuk melakukan sebuah terobosan baru dalam pengembangan usaha UMKM, Koperasi dan BUMDes.

Perlu ada sinkronisasi program kedua kementerian ini untuk menjemput bola, perbanyak pelatihan melalui offline, lebih khusus dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) para pelaku usaha dan calon pelaku UMKM, Koperasi dan BUMDes.

Tujuan memberikan penguatan SDM agar bisa tercipta pengusaha baru yang memiliki jiwa wirausaha yang handal dan tidak cengeng. Pelaku UMKM, Koperasi dan BUMDes harus dibekali mental wirausaha dalam melakukan pola bisnis dan berusaha yang benar.

Termasuk memberi cara dan pemahaman tentang pentingnya membangun dan mempertahankan kemitraan yang saling menguntungkan -- win win solusi -- dengan pihak swasta, BUMN dan BUMS.

Juga diharapkan Kemenkop UKM dan Kemendes PDTT menggandeng Kementerian Tenaga Kerja untuk program pelatihan pengembangan diri khususnya dalam hal peningkatan motivasi berprestasi.

Untuk menemukan jenis usaha yang akan dikembangkan masing-masing UMKM, Koperasi dan BUMDes, diadakan sinergi dengan kementerian dan lembaga lainnya secara kolaboratif dan tidak tumpang tindih. Selalu diperhatikan azas manfaat dari setiap kegiatan. 

Termasuk pelatihan motivasi berprestasi melalui Achievement Motivation Training (AMT) bagi pengelola UMKM, Koperasi dan BUMDes. Jadi yang dikembangkan oleh AMT adalah motivasi berprestasinya, agar memahami proses dan tahan banting dalam berusaha. 

AMT ini sangat penting, untuk melatih daya juang atau keuletan berusaha dalam mengawal proses bisnisnya. Mengaitkan karakteristik dan latar belakang pribadi dengan kebutuhan akan pencapaian dan dorongan kompetitif yang terkait untuk memenuhi standar yang unggul.

Pemerintah mengklaim bahwa UUCK akan memberikan banyak kemudahan bagi para pelaku UMKM), Koperasi dan BUMDes untuk tumbuh subur usahanya dan berkembang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Perlu juga diketahui bahwa, menurut penulis yang juga selain pengusaha dan pengamat regulasi sampah, menganggap bahwa arus investasi selama ini tidak ada masalah.

Tapi yang menjadi problem mendasar, sehingga investasi terhambat adalah sikap oknum pejabat birokrasi kita yang bermental korupsi, maladministrasi, abuse of power dan suap, serta adanya mafia-mafia di berbagai sektor. Lalu muncullah ego sektoral yang hambat investasi serta mengganggu iklim berusaha.

Maka banyak investor lari sebelum berinvestasi. Para investor belum berbuat apa-apa, sudah disodorkan macam-macam persyaratan yang tidak masuk akal. Termasuk pengusaha lokal tidak bisa bergerak karena kolusi dan nepotisme.

Masalah berikutnya adalah kesiapan partner usaha daerah. Investor sebenarnya butuh partner -- pengusaha lokal -- untuk menjadi tandem mereka dalam membangun dan mengamankan usaha atau investasi mereka.

Selain pengembangan SDM pelaku usaha UMKM, Koperasi dan BUMDes, sangat penting pula adalah membangun dan menguatkan jiwa wiraswasta atau entrepreneurship dengan menerapkan pola intrapreneur melalui peluang pelatihan dan praktek di perusahaan sesuai minat bisnis atau bisnis inti yang akan dikelola oleh pelaku usaha pemula tersebut.

Semua ini bisa diatasi dengan adanya UUCK yang akan mendorong UMKM, Koperasi dan BUMDes. Maka dengan kuatnya SDM pengusaha lokal serta dihilangkannya atau obati mental korupsi, yakin dan pasti upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 ini cepat teratasi.

Perlu diketahui bahwa, tidak ada satu pemerintah pun yang mau sengsarakan rakyatnya, dengan membuat undang-undang yang sengaja untuk hal tersebut. Tapi yang ada adalah membiarkan undang-undang yang baik itu menjadi lumpuh karena syahwat korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Jakarta, 12 Oktober 2020

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun