7. Membuat program spesifik di masing-masing sumber timbulan yang ada dalam kawasannya beserta standar operation prosedure (SOP). Agar menjadi pedoman pemerintah dan pemda serta para pendukung, seperti perguruan tinggi, lintas asosiasi dan perusahaan produsen sampah.
8. Menyiapkan sumber daya untuk apkikasi program dengan bekerjasama dengan Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) sebagai rumah bisnis bersama para pengelola dan anggota bank sampah, TPS3R, asosiasi dan perusahaan corporate social responsibility (CSR) dan perusahaan extanded produser responsibility (EPR).
9. Melakukan sosialisasi dan edukasi di masyarakat secara berkala sesuai program yang telah direncanakan secara bertahap dan terukur. Termasuk pendataan potensi sampah secara umum.
10. Melaporkan pada PKPS atas hasil sosialisasi dan edukasi. Agar efek ekonomi yang dihasilkan dari program yang berjalan dapat diantisipasi oleh PKPS. Anggota bank sampah akan mendapat keuntungan hasil bisnis scrap sampah dua kali dari PKPS, penjualan dan SHU PKPS.Â
11. Memberi laporan pelaksanaan program secara berkala dan tahunan atas perkembangan tugasnya kepada pemerintah dan pemda dengan tembusan kementerian dan lembaga (K/L) terkait bila diperlukan. Termasuk pada asosiasi dan mitra-mitra kerjanya.
Hal lain yang menjadi pelengkap dari pada poin-poin tersebut diatas. Akan disiapkan dan dijelaskan oleh pemda dan masing-masing pendamping bank sampah atau PKPS di wilayahnya. Termasuk tugas PKPS untuk menerbitkan modul pendirian dan pengelolaan bank sampah versi regulasi. Â
Mari kita serius urus sampah, jangan menjadi sampah ditengah sampah..... !!!
Surabaya, 19 April 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H