Berdasarkan MoU tersebut diatas, maka selayaknya KLHK sudah tidak mendorong lagi Bank Sampah Induk (BSI) sebagai lembaga bisnis bank sampah. Tapi mendorong PKPS sebagaimana yang dilakukan oleh Kemenkop dan UKM berdasar MoU tersebut, karena BSI bukan lembaga bisnis.
Baca Juga: Pemulung Sampah Diberdayakan Melalui Primer Koperasi Bank Sampah
Bagaimana Bank Sampah Bertransformasi  ?
Langkah kerja bank sampah dalam misinya sebagai perekayasa sosial dan perekayasa ekonomi di masyarakat antara lain:
1. Menyiapkan badan hukum kelembagaan bank sampah berupa yayasan, hal ini diamanatkan dalam regulasi persampahan agar memiliki legal standing. Bank sampah harus memiliki badan hukum, agar mampu dan bersyarat secara administrasi dalam menjalankan misinya.
2. Melengkapi prasarana dan sarana (sapras) sosialisasi dan edukasi (sosed) bank sampah. Baik kebutuhan internal maupun eksternal (infrastruktur fisik dan non fisik), sebaiknya bank sampah berkantor di kantor desa atau kelurahan.
3. Seluruh masyarakat wajib menjadi anggota bank sampah (bsrbasis KTP) dalam rangka mengoptimalkan Gerakan 3R. Namun anggota bank sampah tidak wajib tapi berpeluang menjadi anggota luar biasa atau ikut menyertakan modal pada PKPS.
4. Melakukan mapping potensi sosed, untuk identifikasi sasaran dan dasar membuat data base Gerakan 3R (reduse, reuse dan recycle), termasuk memperhitungkan sumber daya yang harus dipersiapkan dalam antisipasi kegiatan sosial dan ekonominya.
5. Atas koordinasi dengan PKPS, membuat master plan sosed yang dilengkapi rencana jangka pendek, menengah dan panjang. Baik kebutuhannya maupun untuk kebutuhan pemerintah, pemda, asosiasi, perusahaan industri daur ulang, industri produk berkemasan, perusahaan CSR dan lainnya.
6. Melaporkan secara periodik atas giat yang dilakukan pada pemerintah setempat dengan tembusan instansi terkait.
Baca Juga:Â PKPS, Koperasi Sampah Berbasis Multipihak