Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Presiden Jokowi Absolut Melakukan Transformasi Bank Sampah dan TPS3R

19 April 2020   13:37 Diperbarui: 19 April 2020   13:39 532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Para pengelola bank sampah, agar introspeksi terhadap kinerja dan usaha yang dilakukan tersebut, selama ini yang kurang memberi pengharapan sesungguhnya. Tentu ada yang salah dalam gerak langkah selama berproses. Anda harus bangun dari tidur yang panjang. Harus belajar dan pahami regulasi. 

Baca Juga: Koperasi PKPS Lokomotif Bisnis Bank Sampah di Tengah Pandemi Covid-19

Ilustrasi: Penulis bersama Erni Budiwatibaiq di TPS3R KSM Berkarya Desa Midang Kab. Lombok Barat, NTB. Sumber: Dokpri | ASRUL HOESEIN
Ilustrasi: Penulis bersama Erni Budiwatibaiq di TPS3R KSM Berkarya Desa Midang Kab. Lombok Barat, NTB. Sumber: Dokpri | ASRUL HOESEIN
Apa Yang Harus Dilakukan ?

Pemangku kepentingan (stakeholder) harus terlebih dahulu melakukan pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia (SDM) baik teknologi maupun manajemen kepada para pengelola bank sampah dan TPS3R, agar tidak sesat jalan dalam progresnya.

Pemerintah, pemda, dan asosiasi diharapkan benar-benar fokus dan serius membina bank sampah dan TPS3R agar menjadi agen perubahan dalam tata kelola sampah di Indonesia. Menuju perubahan paradigma kelola sampah di masyarakat.

Perusahaan daur ulang melalui asosiasinya, mutlak harus bersama pemerintah dan pemda menginisiasi pembentukan bank sampah di setiap desa atau kelurahan. Hal tersebut juga akan membantu industri dalam pemenuhan bahan baku industrinya. 

Begitu pula Asosiasi Bank Sampah Indonesia (ASOBSI), selaku pengayom bank sampah. Jangan membiarkan kondisi bank sampah yang sekarat karena salah jalan. Pengurus ASOBSI jangan hanya manfaatkan power asosiasi untuk kepentingan pribadi usahanya. 

Harus segera mereformasi bank sampah sesuai amanat regulasi. Jangan ikut terbuai dalam zona nyaman bersama pemerintah dan pemda, untuk memainkan irama pembodohan dan pembohongan publik terhadap pendampingan dalam pengembangan bank sampah.

Kembalikan bank sampah kepada rohnya sesuai regulasi persampahan. Jangan diputar balik. Bank sampah baru diperhatikan bila ada kebutuhan atau hanya formalitas saja ikut piala Adipura atau dijadikan momentum bancakan korupsi atas bantuan dana operasional pada bank sampah.

Menjadi pertanyaan, kenapa KLHK, ASOBSI dan lintas asosiasi lainnya tetap ngotot ingin mempertahankan cara lama konvensional bank sampah dalam mengelola dan menjalankan misi 3R ? Baik bank sampah maupun TPS3R sama saja tidak menjalankan misi 3R.

Ilustrasi: Penulis sebagai narasumber di RDPU DPD-RI atas pembahasan revisi UU. No. 18/2008 Tentang Pengelolaan Sampah di Senayan Jakarta (2/2020). Sumber: DPD-RI
Ilustrasi: Penulis sebagai narasumber di RDPU DPD-RI atas pembahasan revisi UU. No. 18/2008 Tentang Pengelolaan Sampah di Senayan Jakarta (2/2020). Sumber: DPD-RI
PKPS Rumah Bisnis Bersama

Begitu pula KLHK harus konsisten aplikasi MoU antara Kememkop/UKM No. PKS.1/MENLHK/ PSLB3/PSLB/0/3/2016 dan No. 05/KB/M/KUKM /III/2016 Tentang Program Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Berbasis Lingkungan hidup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun