Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Presiden Jokowi Absolut Melakukan Transformasi Bank Sampah dan TPS3R

19 April 2020   13:37 Diperbarui: 19 April 2020   13:39 532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Sesuai regulasi, Bank Sampah dan TPS3R menjadi nomenklatur kelembagaan pengelola sampah di Indonesia pada garda terdepan di masyarakat. Presiden Jokowi mutlak melakukan transformasi pada kedua lembaga tersebut, agar dapat mencegah korupsi dan mengantar Indonesia Bersih Sampah" Asrul Hoesein, Founder Green Indonesia Foundation, Jakarta.

Pemerintah pusat cq: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dh: Menteri Negara Lingkungan Hidup), telah mengeluarkan Peraturan Menteri Negara LH No. 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle (3R) melalui Bank Sampah.

Sejak terbit Permen LH 13 Tahun 2012 sampai sekarang, bank sampah masih menjalankan kegiatannya secara konvensional. Bagaikan usaha yang dijalankan seperti pelapak saja, sebagaimana kondisi bank sampah sebelum diadopsi. Seharusnya tidak demikian adanya.

Maka hampir semua bank sampah dan TPS3R  di seluruh Indonesia mati suri, karena tidak mengikuti sistem yang diatur atau diamanatkan dalam UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).

Dimana seharusnya bank sampah berbadan hukum yayasan dan membentuk koperasi secara bersama berjejaring antar pengelola bank sampah dan dikoneksikan antar TPS3R dalam satu wilayah kabupaten dan kota.

Baca Juga: Bank Sampah di Ujung Tanduk Bila Tidak Bertransformasi

Akibatnya bank sampah dan TPS3R tidak mengenali jati dirinya sebagai wakil pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) terdepan sebagai perekayasa sosial dan ekonomi dalam misi 3R, maka aktifitasnya jalan ditempat dan stagnan. Akibatnya sampah tidak terkelola dengan baik secara terukur. 

Seharusnya pengelola bank sampah dan TPS3R dibekali wawasan atau jiwa pengusaha (entrepreneurship). Termasuk bagaimana konsekwensi bekerja secara sosial yang berbasis ekonomi dalam ranah pemerintah dan swasta atau government entrepreneurship untuk berhadapan dengan masyarakat.

Pemerintah dan Pemda seharusnya berhenti melakonkan peran atau memberi panutan yang keliru dalam membina bank sampah dan TPS3R. Harus berhenti memanfaatkan ketidakpahaman para pengelola bank sampah terhadap regulasi. Mutlak membimbing dan mencerdaskan para pengelola sampah. 

Jangan dipaksa diarahkan pada masalah yang keliru dalam mengelola bank sampah dengan model lama atau konvensional (pribadi), karena ahirnya akan seperti pelapak saja yang tidak mampu menjalankan fungsi 3R di masyarakat secara masif sesuai UUPS. Karena mereka bekerja tanpa usaha berjejaring. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun