Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pemulung Sampah Diberdayakan Melalui Primer Koperasi Bank Sampah

25 April 2018   03:25 Diperbarui: 28 April 2018   21:22 2300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Peserta FGD Menkop/UKM (Dok:Pribadi)

Tujuan dan target utama pendiri dan anggota dari PKBS ini adalah para pemulung bergerak dan yang bekerja di TPA akan diarahkan bekerja pada usaha inti PKBS dalam pengelolaan sampah organik dan juga akan menjadi anggota bank sampah secara otomatis di wilayah tempat tinggalnya. Dimana PKBS akan mendorong serta menfasilitas bank sampah dalam menyasar rumah-rumah warga sekitarnya.

PKBS tidak akan mengambil alih kegiatan bank sampah, hanya saja PKBS akan fokus pada usaha inti (core bisnis) pengelolaan sampah organik. Pada instalasi pengolahan sampah organik, akan ditempatkan para pemulung dan pemulung tersebut akan dibuatkan bank sampah dan/atau ikut pada bank sampah yang telah ada.

Sangat disayangkan sikap Kementerian LHK sebagai leading sector persampahan, belum menampakkan keseriusannya dalam menjalankan regulasi khususnya pasal 13 dan pasal 45 pada UU.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

Ilustrasi Peserta FGD Menkop/UKM (Dok:Pribadi)
Ilustrasi Peserta FGD Menkop/UKM (Dok:Pribadi)
Rekomendasi FGD Bank Sampah

Pertama: Melalui FGD "Sampah Sebagai Entity Bisnis Koperasi" Kementerian Koperasi dan UKM meminta kepada Presiden Joko Widodo cq: Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan kembali Permendagri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah. Permendagri tersebut pernah dicabut tahun 2016.

Kedua: Pasca FGD diusulkan kepada lintas menteri dan gubernur, bupati/walikota untuk mendukung dan memfasilitasi pembentukan "percontohan" PKBS serta penyusunan AD/ART PKBS di kabupaten dan kota seluruh Indonesia, yaitu Jakarta, Medan, Surabaya, Makassar, Bali, Balikpapan, Palembang, NTB, Pontianak, Tangerang, Aceh atau sesuai kesepakatan.

Ketiga: Mengusulkan kepada pemerintah c/q: Kementerian Koperasi dan UKM. Bahwa dalam revisi UU. No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian untuk menghapus struktur koperasi sekunder di tingkat provinsi, yang ada hanya primer koperasi di tingkat kabupaten dan kota (kantor cabang) serta induk koperasi pada tingkat nasional (kantor pusat).

Keempat: Segera revisi Perpres No. 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jaktranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga. Dalam perpres tersebut agar dimasukkan Kementerian Pertanian sebagai pendukung utama dalam pengelolaan sampah. Kementerian Pertanian sepertinya terlupakan dalam Jaktranas Sampah.

Berita Terkait:

  1. Tantangan dan Peluang Koperasi dalam Pengelolaan Bank Sampah
  2. Aneh Menteri Pertanian Tidak Dilibatkan Dalam Jaktranas Sampah
  3. "Sampah" Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi
  4. Menyingkap Tabir Regulasi Sampah Indonesia
  5. Catatan untuk Menteri LHK tentang Regulasi Sampah
  6. Ketika Isu "Sampah" Mendadak Seksi di Kabinet Jokowi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun