Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pemulung Sampah Diberdayakan Melalui Primer Koperasi Bank Sampah

25 April 2018   03:25 Diperbarui: 28 April 2018   21:22 2300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Peserta FGD Menkop/UKM (Dok:Pribadi)

Asrul pada kesempatan tersebut mengajukan solusi perubahan system kelembagaan yang akan menjadi rumah bersama para pengelola bank sampah berupa Primer Koperasi Bank Sampah (PKBS) per satu kabupaten dan kota.

Pemulung sampah baik yang bergerak (keliling) maupun yang menetap di TPA akan diberdayakan menjadi anggota PKBS agar kelak mereka tidak lagi menjadi pemulung yang berkeliaran.

PKBS merupakan katalisator terhadap stakeholder persampahan dalam melakukan kegiatan secara berkelompok dan berkesinambungan dalam bingkai jejaring kemitraan permanen. BSI dan Koperasi Bank Sampah yang ada saat ini tetaplah sama fungsinya bank sampah dan akan mematikan bank sampah.

Malah BSI ini yang umumnya didirikan oleh pemda akan merampas hak pengelolaan yang dilakukan oleh masyarakat. Sebagaimana yang telah dialami oleh Endang Susanti, Direktur Bank Sampah Sanora yang beralamat di Kelurahan Semper Barat Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.

Bahwa setelah mendirikan bank sampah tersebut, tiba-tiba pemda mengambil alih dengan mendirikan BSI yang juga bernama Sanora dan mematikan bank sampah yang dikelola Ibu Endang tersebut. 

Ilustrasi Target Indonesia Bebas Sampah 2020 (Dok:Pribadi)
Ilustrasi Target Indonesia Bebas Sampah 2020 (Dok:Pribadi)
Sebagaimana eksistensi bank sampah yang juga sebagai sosial engineering yang akan mengajarkan masyarakat untuk memilah sampah serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah secara bijak, harus terus dilakukan dengan inovasi terus menerus.

Maka selayaknya bank sampah berbadan hukum kelompok pengelola sampah (Permendagri 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah) atau bentuk yayasan sesuai Pasal 8 (a) Permen LH No 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah.

Sementara untuk menjalankan fungsi usaha bisnisnya akan diwadahi koperasi atau PKBS sesuai Pasal 8 (b) Permen LH No 13 Tahun 2012 tersebut. Jadi harus ada ketegasan dalam memaknai regulasi, demi kelancaran usaha dan kegiatan sosial bank sampah tersebut.

Jadi sesungguhnya bank sampah tidak berbadan hukum koperasi secara tunggal dan harus berjejaring dalam aktifitasnya sebagaimana karakteristik dari bahan produk berupa sampah.

Sepertinya pemerintah (KLHK) sendiri tidak mampu memaknai Pasal 8 Permen LH No.13 Tahun 2012 tersebut "siapa berbuat apa" pada tataran kelembagaan atara yayasan dan koperasi. Ya pantaslah sengkarut berkepanjangan masalah kelembagaan pengelolaan sampah ini, yang berimplikasi negatif terhadap kemandirian bank sampah.

PKBS akan beranggotakan perorangan dan terbuka untuk seluruh masyarakat. Mulai dari pemulung sampah, petugas kebersihan, pengelola dan nasabah bank sampah, para pemulung, dan usaha yang sekaitan langsung dengan pengelolaan sampah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun