Tujuan dan target utama pendiri dan anggota dari PKBS ini adalah para pemulung bergerak dan yang bekerja di TPA akan diarahkan bekerja pada usaha inti PKBS dalam pengelolaan sampah organik dan juga akan menjadi anggota bank sampah secara otomatis di wilayah tempat tinggalnya. Dimana PKBS akan mendorong serta menfasilitas bank sampah dalam menyasar rumah-rumah warga sekitarnya.
PKBS tidak akan mengambil alih kegiatan bank sampah, hanya saja PKBS akan fokus pada usaha inti (core bisnis) pengelolaan sampah organik. Pada instalasi pengolahan sampah organik, akan ditempatkan para pemulung dan pemulung tersebut akan dibuatkan bank sampah dan/atau ikut pada bank sampah yang telah ada.
Sangat disayangkan sikap Kementerian LHK sebagai leading sector persampahan, belum menampakkan keseriusannya dalam menjalankan regulasi khususnya pasal 13 dan pasal 45 pada UU.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
Pertama: Melalui FGD "Sampah Sebagai Entity Bisnis Koperasi" Kementerian Koperasi dan UKM meminta kepada Presiden Joko Widodo cq: Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan kembali Permendagri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah. Permendagri tersebut pernah dicabut tahun 2016.
Kedua: Pasca FGD diusulkan kepada lintas menteri dan gubernur, bupati/walikota untuk mendukung dan memfasilitasi pembentukan "percontohan" PKBS serta penyusunan AD/ART PKBS di kabupaten dan kota seluruh Indonesia, yaitu Jakarta, Medan, Surabaya, Makassar, Bali, Balikpapan, Palembang, NTB, Pontianak, Tangerang, Aceh atau sesuai kesepakatan.
Ketiga: Mengusulkan kepada pemerintah c/q: Kementerian Koperasi dan UKM. Bahwa dalam revisi UU. No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian untuk menghapus struktur koperasi sekunder di tingkat provinsi, yang ada hanya primer koperasi di tingkat kabupaten dan kota (kantor cabang) serta induk koperasi pada tingkat nasional (kantor pusat).
Keempat: Segera revisi Perpres No. 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jaktranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga. Dalam perpres tersebut agar dimasukkan Kementerian Pertanian sebagai pendukung utama dalam pengelolaan sampah. Kementerian Pertanian sepertinya terlupakan dalam Jaktranas Sampah.
Berita Terkait:
- Tantangan dan Peluang Koperasi dalam Pengelolaan Bank Sampah
- Aneh Menteri Pertanian Tidak Dilibatkan Dalam Jaktranas Sampah
- "Sampah" Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi
- Menyingkap Tabir Regulasi Sampah Indonesia
- Catatan untuk Menteri LHK tentang Regulasi Sampah
- Ketika Isu "Sampah" Mendadak Seksi di Kabinet Jokowi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H