Mohon tunggu...
Haryo WB
Haryo WB Mohon Tunggu... Penulis - Sinau Bareng
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis merangsang refleksi, jadi jika kamu tidak bisa mereflesikan sesuatu untuk ditulis, tetaplah mencoba untuk menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Aturan Baru Karantina, Warganet Mati Gaya

16 Desember 2021   22:41 Diperbarui: 16 Desember 2021   22:56 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Jumat (29/10/2021).(KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)

Satgas Covid-19 menerbitkan aturan yang mengizinkan pejabat setingkat eselon 1 dan orang dengan sejumlah kriteria untuk mendapatkan dispensasi karantina sepulang dari luar negeri. Dalam SE Satgas No 25 Tahun 2021, setiap WNI dan WNA diwajibkan melaksanakan karantina selama 10x24 jam. Namun aturan karantina dapat dikurangi durasi pelaksanaan karantina mandiri untuk WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang baru menyelesaikan tugas kedinasan. 


"Pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri adalah pejabat Indonesia setingkat eselon I ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual," ucap juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (14/12).

Aturan ini diberikan berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus sesuai kebutuhan tertentu dengan ketentuan:

  1. Setiap pelaku perjalanan internasional harus memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri
  2. Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan
  3. Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya
  4. Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya; dan
  5. Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.

Dalam SE yang sama, kewajiban karantina juga dikecualikan untuk dua kelompok, yaitu WNI dan WNA. Berikut ketentuannya:

  1. Pengecualian kewajiban karantina WNI bisa diberikan untuk keadaan mendesak: a) Kondisi kesehatan yang mengancam nyawa; b) Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus; c) Kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal
  2. Pengecualian kewajiban karantina bagi WNA dan penutupan sementara WNA masuk ke Indonesia diberikan dengan ketentuan: a) Pemegang visa diplomatik dan visa dinas; b) Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan; c) Pendatang yang masuk dalam skema Travel Corridor Arrangement (TCA); d) Delegasi negara anggota G20; e) Pelaku perjalanan orang terhormat atau Honorable Person; f) Pelaku perjalanan orang terpandang atau Distinguish Person

Untuk menjadi perhatian, dispensasi durasi karantina untuk sejumlah pihak bisa diberikan dengan mengajukan terlebih dahulu minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan berdasarkan hasil penilaian serta kesepakatan antara Kementerian/Lembaga terkait.

"Dimohon kepada siapa saja yang ajukan diskresi dan tidak bisa memenuhi persyaratan dimaksud tersebut untuk melakukan karantina di fasilitas terpusat yang disediakan pemerintah," kata Wiku.

Aturan pemerintah ini pun ditanggapi warganet. Diantaranya, akun twitter @RatnaIntanKurn1, "Dlm diskusi Rosi mlm ini ttg keadilan penerapan karantina, Prof Wiku membingungkan . Memang lucu klo satgas bikin aturan untk pencegahan penularan omicron tp satgas sendiri bs potong ulur masa karantina spt hukuman. Terus pejabat bisa bebas krn tdk berisiko menulari ?"

Bahkan, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan dari Kabinet Kerja 2014-2019 yang juga pengusaha pemilik dan Presdir PT ASI Pudjiastuti Marine Product, eksportir hasil-hasil perikanan dan PT ASI Pudjiastuti Aviation atau penerbangan Susi Air dari Jawa Barat, Susi Pudjiastuti merasa bingung dengan aturannya. Ia mempertanyakan soal aturan karantina di Indoneisa yang dinilai tidak jelas.

"Kenapa aturan begitu mudah berubah?' tanya Susi Pudjiastuti dilansir Galamedia dari akun Twitter @susipudjiastuti pada Kamis, 16 Desember 2021.

Lebih jauh, Susi Pudjiastuti menyebut bahwa dengan banyaknya perubahan karantina tersebut maka memunculkan ketidakpatuhan masyarakat yang tidak patuh akan penerapan karantina. "Banyak akhirnya tidak patuh. yang patuh merasa tidak adil," ujarnya.

Mengutip kompas.com, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengkritisi perubahan aturan mengenai durasi karantina pelaku perjalanan internasional bagi pejabat setingkat eselon I ke atas.

 "Alasan yang disampaikan oleh Satgas adalah tuntutan kerja. Seolah-olah yang bekerja itu hanya pejabat eselon satu ke atas, dan seolah-olah virus bisa membeda-bedakan target penularan antara pejabat dan warga kebanyakan," kata Lucius, Kamis (16/12/2021). 

Menyikapi aturan yang berubah itu, Lucius menilai Satgas jelas tidak memenuhi prinsip keadilan di depan hukum. Hadirnya perubahan aturan itu, duga Lucius, tidak terlepas dari budaya birokrasi yang umumnya tunduk pada orang atau lembaga kekuasaan yang lebih tinggi.

Keluarga Ahmad Dhani dan Mulan Jameela kini sedang mendapat sorotan, anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra Mulan Jameela atau Raden Wulansari dan keluarga diduga tak menjalani karantina selama 10 hari usai kunjungan kerja dari Turki pada Jumat (9/12). Kabar ini tersiar melalui unggahan warganet di Instagram @adamdenigrk pada Minggu (12/12/2021). Melalui tangkapan layar yang ia unggah, seseorang dikabarkan bertemu Mulan dan keluarga di Turki dalam perjalanan pulang ke Indonesia pada 2 Desember 2021.

Namun pada 9 Desember, Mulan Jameela dan Ahmad Dhani diduga ke Pondok Indah Mall; hari yang sama anak sulung mereka, Ahmad Al Ghazali pergi ke bioskop; dan pada 11 Desember, Al bersama kedua adiknya El Rumi dan Abdul Qodil Jaelani berkeliling Jakarta dengan helikopter.



Kuasa hukum Mulan Jameela dan Ahmad Dhani, Ali Lubis membantah kabar tersebut. Menurut dia, Mulan dan keluarga sudah menjalani karantina usai perjalanan dari luar negeri.

Hal ini menuai kontroversi lantaran menurut aturan, pelaku perjalanan luar negeri yang baru kembali ke Indonesia wajib menjalani karantina selama 10 hari. 

Terakhir, meski menuai polemik, aturan karantina adalah aturan yang harus dipatuhi semua pihak. Tidak ada tebang pilih, baik bagi pembuat aturan, pejabat, pesohor maupun masyarakat sipil. Namun, nyatanya, aturan karantina dari luar negeri kerap diakali. Mengingat risiko dari varian baru virus Covid-19, semestinya pejabat mendapat perlakukan yang sama dengan masyarakat umum sesuai aturan berlaku. Sayangnya pejabat kerap merasa eksklusif dan memiliki privilese.  

Baca: Jangan Panik, Pernyataan Jokowi Terkait Varian Omicron Masuk Indonesia

Karantina menjadi salah dua hal penting selain penyaringan ketat pintu masuk dan perbatasan antarwilayah. Mengingat varian baru Covid-19, Omicron sedang meningkat di beberapa negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun