Mohon tunggu...
Haryo WB
Haryo WB Mohon Tunggu... Penulis - Sinau Bareng
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis merangsang refleksi, jadi jika kamu tidak bisa mereflesikan sesuatu untuk ditulis, tetaplah mencoba untuk menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Aturan Baru Karantina, Warganet Mati Gaya

16 Desember 2021   22:41 Diperbarui: 16 Desember 2021   22:56 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Jumat (29/10/2021).(KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)

Keluarga Ahmad Dhani dan Mulan Jameela kini sedang mendapat sorotan, anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra Mulan Jameela atau Raden Wulansari dan keluarga diduga tak menjalani karantina selama 10 hari usai kunjungan kerja dari Turki pada Jumat (9/12). Kabar ini tersiar melalui unggahan warganet di Instagram @adamdenigrk pada Minggu (12/12/2021). Melalui tangkapan layar yang ia unggah, seseorang dikabarkan bertemu Mulan dan keluarga di Turki dalam perjalanan pulang ke Indonesia pada 2 Desember 2021.

Namun pada 9 Desember, Mulan Jameela dan Ahmad Dhani diduga ke Pondok Indah Mall; hari yang sama anak sulung mereka, Ahmad Al Ghazali pergi ke bioskop; dan pada 11 Desember, Al bersama kedua adiknya El Rumi dan Abdul Qodil Jaelani berkeliling Jakarta dengan helikopter.



Kuasa hukum Mulan Jameela dan Ahmad Dhani, Ali Lubis membantah kabar tersebut. Menurut dia, Mulan dan keluarga sudah menjalani karantina usai perjalanan dari luar negeri.

Hal ini menuai kontroversi lantaran menurut aturan, pelaku perjalanan luar negeri yang baru kembali ke Indonesia wajib menjalani karantina selama 10 hari. 

Terakhir, meski menuai polemik, aturan karantina adalah aturan yang harus dipatuhi semua pihak. Tidak ada tebang pilih, baik bagi pembuat aturan, pejabat, pesohor maupun masyarakat sipil. Namun, nyatanya, aturan karantina dari luar negeri kerap diakali. Mengingat risiko dari varian baru virus Covid-19, semestinya pejabat mendapat perlakukan yang sama dengan masyarakat umum sesuai aturan berlaku. Sayangnya pejabat kerap merasa eksklusif dan memiliki privilese.  

Baca: Jangan Panik, Pernyataan Jokowi Terkait Varian Omicron Masuk Indonesia

Karantina menjadi salah dua hal penting selain penyaringan ketat pintu masuk dan perbatasan antarwilayah. Mengingat varian baru Covid-19, Omicron sedang meningkat di beberapa negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun