Mohon tunggu...
Haryo WB
Haryo WB Mohon Tunggu... Penulis - Sinau Bareng
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis merangsang refleksi, jadi jika kamu tidak bisa mereflesikan sesuatu untuk ditulis, tetaplah mencoba untuk menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Aturan Baru Karantina, Warganet Mati Gaya

16 Desember 2021   22:41 Diperbarui: 16 Desember 2021   22:56 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Jumat (29/10/2021).(KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)

Satgas Covid-19 menerbitkan aturan yang mengizinkan pejabat setingkat eselon 1 dan orang dengan sejumlah kriteria untuk mendapatkan dispensasi karantina sepulang dari luar negeri. Dalam SE Satgas No 25 Tahun 2021, setiap WNI dan WNA diwajibkan melaksanakan karantina selama 10x24 jam. Namun aturan karantina dapat dikurangi durasi pelaksanaan karantina mandiri untuk WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang baru menyelesaikan tugas kedinasan. 


"Pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri adalah pejabat Indonesia setingkat eselon I ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual," ucap juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (14/12).

Aturan ini diberikan berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus sesuai kebutuhan tertentu dengan ketentuan:

  1. Setiap pelaku perjalanan internasional harus memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri
  2. Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan
  3. Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya
  4. Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya; dan
  5. Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.

Dalam SE yang sama, kewajiban karantina juga dikecualikan untuk dua kelompok, yaitu WNI dan WNA. Berikut ketentuannya:

  1. Pengecualian kewajiban karantina WNI bisa diberikan untuk keadaan mendesak: a) Kondisi kesehatan yang mengancam nyawa; b) Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus; c) Kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal
  2. Pengecualian kewajiban karantina bagi WNA dan penutupan sementara WNA masuk ke Indonesia diberikan dengan ketentuan: a) Pemegang visa diplomatik dan visa dinas; b) Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan; c) Pendatang yang masuk dalam skema Travel Corridor Arrangement (TCA); d) Delegasi negara anggota G20; e) Pelaku perjalanan orang terhormat atau Honorable Person; f) Pelaku perjalanan orang terpandang atau Distinguish Person

Untuk menjadi perhatian, dispensasi durasi karantina untuk sejumlah pihak bisa diberikan dengan mengajukan terlebih dahulu minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan berdasarkan hasil penilaian serta kesepakatan antara Kementerian/Lembaga terkait.

"Dimohon kepada siapa saja yang ajukan diskresi dan tidak bisa memenuhi persyaratan dimaksud tersebut untuk melakukan karantina di fasilitas terpusat yang disediakan pemerintah," kata Wiku.

Aturan pemerintah ini pun ditanggapi warganet. Diantaranya, akun twitter @RatnaIntanKurn1, "Dlm diskusi Rosi mlm ini ttg keadilan penerapan karantina, Prof Wiku membingungkan . Memang lucu klo satgas bikin aturan untk pencegahan penularan omicron tp satgas sendiri bs potong ulur masa karantina spt hukuman. Terus pejabat bisa bebas krn tdk berisiko menulari ?"

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun