Mohon tunggu...
Hartopo PN
Hartopo PN Mohon Tunggu... Wiraswasta - Petani Sawit dan Karet

Lahir di Yogyakarta. Tinggal di Bengkulu sejak 2009. Pernah kuliah di Geografi UGM. Mulai 2009 bertani & berkebun sawit & karet. Nikah 1997 & dikaruniai 3 anak laki-laki.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kabar Terbaru dari UPT. Lubuk Talang, Desa Persiapan Talang Makmur, Malin Deman, Mukomuko

27 Desember 2015   18:12 Diperbarui: 28 Desember 2015   20:25 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Layak serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria :

1. Mempunyai wilayah dengan batas yang jelas;

2. Mempunyai prasana dan sarana permukiman, fasilitas umum;

3. Tersedia tanah kas desa;

4. Mempunyai organisasi pemerintah desa;

5. Mempunyai penduduk sekurang-kurangnya 300 (tiga ratus) Kepala Keluarga.

6. Setiap transmigran telah memiliki lahan pekarangan dan lahan usaha dengan sertifikat hak milik;

7. Mempunyai kelembagaan ekonomi;

8. Mencapai perkembangan sekurang-kurangnya tingkat swakarya;

9. Pola usaha yang ditetapkan telah berkembang.

1. Pada permukiman transmigrasi jenis Transmigrasi Swakarsa Mandiri, tidak dilakukan penyerahan pembinaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun