Mohon tunggu...
Hartopo PN
Hartopo PN Mohon Tunggu... Wiraswasta - Petani Sawit dan Karet

Lahir di Yogyakarta. Tinggal di Bengkulu sejak 2009. Pernah kuliah di Geografi UGM. Mulai 2009 bertani & berkebun sawit & karet. Nikah 1997 & dikaruniai 3 anak laki-laki.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kabar Terbaru dari UPT. Lubuk Talang, Desa Persiapan Talang Makmur, Malin Deman, Mukomuko

27 Desember 2015   18:12 Diperbarui: 28 Desember 2015   20:25 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 57

1. Penyerahan pembinaan permukiman transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilaksanakan oleh Menteri kepada Bupati / Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.

2. Penyerahan pembinaan permukiman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam bentuk Berita Acara.

Sosialisasi tersebut diadakan di balai desa UPT. Lubuk Talang oleh Dinas Transmigrasi Mukomuko, disaksikan oleh Kapolres Mukomuko dan Kepala Desa Lubuk Talang beserta perangkatnya, dihadiri oleh sekitar 100 orang warga transmigrasi. Semua warga transmigrasi yang hadir diberi amplop yang berisi uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), sebagai semacam kompensasi uang ganti tidak bekerja selama 1 hari dengan 1 HK (Honor Kerja).

Mundurnya waktu penyerahan UPT. Lubuk Talang ke Pemda Mukomuko, adalah sebagai akibat dari kurang profesionalismenya Dinas Transmigrasi Mukomuko dalam bekerja, bahkan sampai muncul indikasi adanya klaim kepemilikan lahan plasma seluas 144 hektar oleh para pejabat dinas yang terkait beserta kroni-kroninya dengan mengatas namakan sebagai 4 kelompok tani “siluman” seperti dalam pemberitaan-pemberitaan selama ini di bengkulutoday.com dan akibat dari adanya konflik lahan dengan PT. DDP yang mendapatkan HGU dari Bupati Mukomuko.

Bahkan sampai detik ini Kupt tidak bersedia memperlihatkan peta rancang kapling lahan dan peta HPL seluas 611 hektar kepada warga transmigrasi secara terbuka (transparan).

Rabu, 23 Desember 2015, lahan pekarangan sudah mulai diukur batas-batasnya oleh BPN Mukomuko.

Kamis, 24 Desember 2015, LU (Lahan Usaha) 1 juga mulai diukur.

Jum’at, 25 Desember 2015, Kupt mengundang warga transmigrasi ke balai desa untuk membentuk PJS (Penjabat Sementara) Kepala Desa yang baru dan memilih ketua koperasi yang baru, tetapi warga yang hadir hanya 8 orang. Pertemuan tersebut menjadi gagal.

Ada kemungkinan apatisme warga transmigrasi terhadap Kupt semakin menguat karena pada hari Jum’at tersebut adalah hari libur nasional, seharusnya banyak warga transmigrasi yang hadir.

Inilah sekelumit kabar terbaru dari UPT. Lubuk Talang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun