2. Layak serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria :
1. Mempunyai wilayah dengan batas yang jelas;
2. Mempunyai prasana dan sarana permukiman, fasilitas umum;
3. Tersedia tanah kas desa;
4. Mempunyai organisasi pemerintah desa;
5. Mempunyai penduduk sekurang-kurangnya 300 (tiga ratus) Kepala Keluarga.
6. Setiap transmigran telah memiliki lahan pekarangan dan lahan usaha dengan sertifikat hak milik;
7. Mempunyai kelembagaan ekonomi;
8. Mencapai perkembangan sekurang-kurangnya tingkat swakarya;
9. Pola usaha yang ditetapkan telah berkembang.
1. Pada permukiman transmigrasi jenis Transmigrasi Swakarsa Mandiri, tidak dilakukan penyerahan pembinaan.