Mohon tunggu...
Hartopo PN
Hartopo PN Mohon Tunggu... Wiraswasta - Petani Sawit dan Karet

Lahir di Yogyakarta. Tinggal di Bengkulu sejak 2009. Pernah kuliah di Geografi UGM. Mulai 2009 bertani & berkebun sawit & karet. Nikah 1997 & dikaruniai 3 anak laki-laki.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kabar Terbaru dari UPT. Lubuk Talang, Desa Persiapan Talang Makmur, Malin Deman, Mukomuko

27 Desember 2015   18:12 Diperbarui: 28 Desember 2015   20:25 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kamis, 17 Desember 2015, dilakukan sosialisasi bahwa daerah transmigrasi UPT. Lubuk Talang, Malin Deman, Mukomuko, desa persiapan Talang Makmur, yang mana penempatan warga transmigrasinya dilakukan pada tahun 2008 dan 2009, sudah lepas dari Dinas Transmigrasi, berhubung masa pembinaannya memang hanya 5 tahun, menurut :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI

BAB VIII PEMBINAAN MASYARAKAT TARNSMIGRASI DAN PEMBINAAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN TRANSMIGRASI

Pasal 49

1. Pembinaan masyarakat dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi pada Transmigrasi Umum dan Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dlakukan melalui tahap penyesuaian, tahap pemantapan dan tahap pengembangan.

2. Tahap penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk adaptasi dengan lingkungan berlangsung selama 1,5 (satu setengah) tahun.

3. Tahap pemantapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peningkatan kemampuan dan pemenuhan kebutuhan hidup transmigran berlangsung selama 1,5 (satu setengah) sampai 2 (dua) tahun.

4. Tahap pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengembangan usaha produktif secara mandiri, berlangsung kurang lebih selama 2 (dua) tahun.

Disampaikan bahwa seharusnya UPT. Lubuk Talang sudah menjadi desa definitif, sudah menjadi bagian wilayah dari Pemda Mukomuko, tetapi karena 2 persyaratannya yang sangat mendasar, yaitu sertifikat lahan warga transmigran dan jumlah warga minimal 300 KK (Kepala Keluarga) belum terpenuhi, maka untuk sementara menjadi bagian wilayah dari Desa Lubuk Talang. Walaupun demikian, desa persiapan Talang Makmur tersebut disampaikan sudah mempunyai nomor registrasi sebagai sebuah desa.

Pasal 56

1. Penyerahan pembinaan permukiman transmigrasi untuk Transmigrasi Umum dan Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan untuk setiap satuan permukiman setelah memenuhi layak serah atau selambat-lambatnya 5 (lima) tahun.

2. Layak serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria :

1. Mempunyai wilayah dengan batas yang jelas;

2. Mempunyai prasana dan sarana permukiman, fasilitas umum;

3. Tersedia tanah kas desa;

4. Mempunyai organisasi pemerintah desa;

5. Mempunyai penduduk sekurang-kurangnya 300 (tiga ratus) Kepala Keluarga.

6. Setiap transmigran telah memiliki lahan pekarangan dan lahan usaha dengan sertifikat hak milik;

7. Mempunyai kelembagaan ekonomi;

8. Mencapai perkembangan sekurang-kurangnya tingkat swakarya;

9. Pola usaha yang ditetapkan telah berkembang.

1. Pada permukiman transmigrasi jenis Transmigrasi Swakarsa Mandiri, tidak dilakukan penyerahan pembinaan.

Pasal 57

1. Penyerahan pembinaan permukiman transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilaksanakan oleh Menteri kepada Bupati / Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.

2. Penyerahan pembinaan permukiman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam bentuk Berita Acara.

Sosialisasi tersebut diadakan di balai desa UPT. Lubuk Talang oleh Dinas Transmigrasi Mukomuko, disaksikan oleh Kapolres Mukomuko dan Kepala Desa Lubuk Talang beserta perangkatnya, dihadiri oleh sekitar 100 orang warga transmigrasi. Semua warga transmigrasi yang hadir diberi amplop yang berisi uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), sebagai semacam kompensasi uang ganti tidak bekerja selama 1 hari dengan 1 HK (Honor Kerja).

Mundurnya waktu penyerahan UPT. Lubuk Talang ke Pemda Mukomuko, adalah sebagai akibat dari kurang profesionalismenya Dinas Transmigrasi Mukomuko dalam bekerja, bahkan sampai muncul indikasi adanya klaim kepemilikan lahan plasma seluas 144 hektar oleh para pejabat dinas yang terkait beserta kroni-kroninya dengan mengatas namakan sebagai 4 kelompok tani “siluman” seperti dalam pemberitaan-pemberitaan selama ini di bengkulutoday.com dan akibat dari adanya konflik lahan dengan PT. DDP yang mendapatkan HGU dari Bupati Mukomuko.

Bahkan sampai detik ini Kupt tidak bersedia memperlihatkan peta rancang kapling lahan dan peta HPL seluas 611 hektar kepada warga transmigrasi secara terbuka (transparan).

Rabu, 23 Desember 2015, lahan pekarangan sudah mulai diukur batas-batasnya oleh BPN Mukomuko.

Kamis, 24 Desember 2015, LU (Lahan Usaha) 1 juga mulai diukur.

Jum’at, 25 Desember 2015, Kupt mengundang warga transmigrasi ke balai desa untuk membentuk PJS (Penjabat Sementara) Kepala Desa yang baru dan memilih ketua koperasi yang baru, tetapi warga yang hadir hanya 8 orang. Pertemuan tersebut menjadi gagal.

Ada kemungkinan apatisme warga transmigrasi terhadap Kupt semakin menguat karena pada hari Jum’at tersebut adalah hari libur nasional, seharusnya banyak warga transmigrasi yang hadir.

Inilah sekelumit kabar terbaru dari UPT. Lubuk Talang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun