Mohon tunggu...
Harry Wiyono
Harry Wiyono Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Hamba Tuhan

Sebagai : 1. Wakil Gembala GGP Betesda Pamulang 2. Sebagai wartawan sejak tahun 1984 3. Researcher di MRI (Market Riset Indonesia) 4. Researcher di Ecbis Rescons 5. Researcher di CDMI

Selanjutnya

Tutup

Money

Profil Perusahaan Perhiasan Emas di Indonesia

1 November 2024   07:25 Diperbarui: 1 November 2024   07:28 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu produk pertambangan yang telah dilarang kegiatan ekspornya adalah NIKEL. Oleh Pemerintah dalam hal ini mantan Presiden Joko Widodo dalam pemerintahannya juga merencanakan akan melarang produk pertambangan lainnya termasuk diantaranya adalah EMAS. 

Namun sampai berakhirnya jabatan kepresidenan rencana ini belum terlaksanakan. Bagaimana dengan kepemimpinan Presiden Prabowo Soebiyanto, apakah rencana ini tetap akan dilanjutkan? Sampai sekarang belum terdengar kelanjutannya.

Gagasan Joko Widudu ini sudah barang tentu sangat baik, dan sangat ditunggu tunggu oleh para pengusaha. Karena gagasan ini merupakan tindak lanjut dari program pemerintah dalam pengembangan industry hilirisasi di sector pertambangan, termasuk di dalamnya adalah industry perhiasan emas.

Tidak dapat dipungkiri salah satu produk hilir dari pada emas adalah industry perhiasan Beberapa waktu lalu dalam situs kompasiana ini  penulis telah mengupas tentang industry ini yang berjudul Minat Investasi Industri Perhiasan Emas dan Peluang Perhiasan Emas Masih Terbuka. Sementara berikut ini penulis mencoba menjabarkan tentang Profil Perusahaan Perhiasan Emas, Berikut uraiannya.

*PT UNTUNG BERSAMA SEJAHTERA GOLD*

Salah satu produsen perhiasan emas yang cukup berkembang saat ini adalah  UBS (Untung Bersama Sejahtera/UBS) Gold. Perusahaan yang berlokasi di Kenjeran, Surabaya ini merupakan produsen perhiasan emas terbesar di Asia Tenggara dan terbesar ke-5 di dunia. Produk ekspor yang jadi andalan UBS meliputi emas perhiasan dengan berbagai kadar, mulai dari 9 sampai 22 karat, berupa kalung, gelang, anting-anting, cincin, liontin, dan lain-lain yang tidak dimiliki oleh pabrik lain.


"Selain memasok berbagai ke wholesale di berbagai wilayah di tanah air, juga ke 35 negara di lima benua termasuk Afrika," kata Chief Marketing UBS Gold Catur R. Limas. Pendiri UBS yang berasal dari Purworejo,ini  membuka toko emas di Pasar Tambahrejo, Surabaya sejak 1975. Kemudian pada tahun 1981 mulai memproduksi dan mendesain sendiri perhiasan yang dijualnya di kawasan Bangil, Jawa Timur.


Usaha industri rumahan itu dari tahun ke tahun kian berkibar. Pada 1991 badan usaha yang semula CV berganti menjadi PT, yakni UBS Gold. Jumlah pegawai sudah bertambah berkali lipat hingga kini mencapai 3.700 orang. Ratusan mesin canggih pun didatangkan langsung dari Italia yang merupakan kiblat industri perhiasan dunia.


UBS disebut-sebut sebagai pelopor penggunaan teknik casting atau cor-coran dalam pembuatan perhiasan emas di Indonesia. Casting merupakan teknik cetak dengan menggunakan lilin. Hasilnya adalah perhiasan emas seperti cincin tanpa patri atau sambungan. Teknik ini yang pertama diterapkan di Indonesia setelah dipelajari dari Taiwan.


Sukses UBS Gold tentu digapai secara bertahap dengan tidak mudah. Awalnya, setiap kali mengikuti pameran perhiasan di Dubai, Las Vegas, Hong Kong dan kota-kota besar lainnya pihaknya selalu dipandang sebelah mata dan diberi tempat di pojokan. Kalau ada yang menunjukkan minat, transaksi biasanya berjalan alot. Para calon pembeli meminta harga miring dan fasilitas ini-itu.


Berkat kegigihan, konsistensi menjaga kadar karat, kualitas produk, dan mengedepankan inovasi yang memadukan kemahiran para pekerja berbakat seni dengan teknologi tinggi, eksistensi UBS pun diakui. "Butuh 10-12 tahun untuk mendapatkan trust dari dunia,"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun