Mohon tunggu...
Harry Purnama
Harry Purnama Mohon Tunggu... Karyawan swasta -

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Cara Membuat Kartu Keluarga Pindah Domisili atau Tempat Tinggal

16 Mei 2016   18:09 Diperbarui: 4 April 2017   18:31 194913
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun langkah-langkah pengajuan pembuatan Kartu Keluarga dan KTP baru adalah:

1. Minta surat pengantar pindah-datang dari RT, lalu surat pengantar tersebut ditandatangani oleh Pak RT dan Pak RW.

2. Setelah itu, Anda ke kelurahan membawa surat pengantar pindah-datang tersebut bersama fotokopi KTP Anda, Surat Keterangan  Pindah WNI yang dari Depok tadi, fotokopi buku nikah, Akta Lahir Anda, surat pernyataan kelakuan baik yang asli (poin c), fotokopi Kartu Keluarga dan KTP penjamin tempat tinggal (poin b), serta surat jaminan tinggal yang asli (poin a). Kalau petugas kelurahan merasa syarat-syaratnya sudah lengkap, kemudian seluruh syarat tersebut difotokopi tiga kali, lalu dibawa ke kantor kecamatan.

3. Di kantor kecamatan, petugas memeriksa dokumen Anda untuk dimasukkan ke database, dan dibuatkan Formulir Permohonan Pindah Datang WNI. Nanti petugas akan mengambil satu paket dokumen yang asli. Di sini, data Anda akan dimasukkan ke database Dukcapil Jakarta untuk pembuatan Kartu Keluarga dan KTP Anda yang baru. Sudah selesai? Belum!

4. Dari kecamatan, kembali lagi ke kelurahan membawa Formulir Permohonan Pindah Datang WNI dan syarat-syarat yang difotokopi tadi. Jangan lupa juga untuk fotokopi Formulir Permohonan Pindah Datang WNI yang dikasih dari kecamatan.

5. Petugas kecamatan mengecek, dan kalau sudah oke, disuruh kembali lagi setelah 14 hari kerja untuk mengambil Kartu Keluarga Anda.

Proses dari nomor 1 sampai 5 saya lakukan dalam satu hari. Biaya yang dikeluarkan hanya untuk beli meterai dan bensin.

6. Setelah 14 hari kerja, datang lagi ke kelurahan untuk membuat Kartu Keluarga Anda (itu pun kalau memang tepat 14 hari kerja sudah jadi ya, bisa juga lebih lama dari itu). Pembuatan KK ini sehari langsung jadi. Pengajuan pembuatan KK ini disertai surat pengantar dari RT dan RW juga.

7. Selain mengambil Kartu Keluarga, tanyakan juga apakah data Anda sudah masuk ke database kelurahan itu apa belum. Kalau sudah masuk, Anda baru mengajukan permohonan pembuatan KTP, proses pencetakan e-KTP Anda memakan waktu 14 hari kerja, jadi mau tidak mau harus kembali lagi 14 hari kemudian. Pengajuan permohonan pembuatan KTP ini disertai surat pengantar dari RT dan RW lagi ya.

***

Proses pembuatan Kartu Keluarga baru dan KTP baru sudah selesai, dengan total waktu 32 hari kerja! Artinya, butuh waktu sekitar satu bulan setengah (ditambah hari libur). Katanya DKI Jakarta pelayanannya sudah satu pintu, tapi kok masih seperti ini. Nah, sekarang silakan Anda menafsirkan sendiri apakah proses pembuatan KTP dan Kartu Keluarga pindah domisili ini termasuk rumit atau mudah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun