Sebagai warga negara Indonesia yang baik, salah satu hal penting yang harus dilakukan ketika baru saja menjalin rumah tangga adalah membuat Kartu Keluarga (KK). Ada dua hal yang membuat para pasangan baru masih menunda-nunda untuk membuat Kartu Keluarga: masih belum butuh atau malas karena merasa ribet untuk mengurusnya. Bagi Anda yang memilih alasan nomor dua, biasanya karena sudah parno sebelum mengurusnya, sebab membayangkan proses yang panjang dan memakan waktu berhari-hari.
Saya pun termasuk ke dalam dua golongan tersebut. Namun, karena akhirnya sedang butuh surat sakti yang namanya Kartu Keluarga tersebut, mau tidak mau mengurus pembuatan Kartu Keluarga tersebut. Di sini, saya akan uraikan cara membuat Kartu Keluarga baru. Dalam kasus ini, saya membuat Kartu Keluarga yang pindah domisili, yakni saya pindah domisili dari Depok ke Jakarta, mengikut alamat istri saya. Nah lho, kebayang dong makin rumit saja proses pembuatan Kartu Keluarga pindah domisili tersebut? Baiklah, ini dia langkah-langkahnya mengurus Kartu Keluarga pindah domisili yang saya lakukan.
Proses Perpindahan Domisili di Tempat Asal
Yang pertama saya lakukan adalah mengajukan perpindahan domisili dari Depok ke Jakarta. Dengan kata lain, pindah KTP dari Depok ke Jakarta. Langkah-langkahnya adalah:
1. Minta surat pengantar perpindahan domisili dari RT. Bawa juga fotokopi KTP Anda. Biaya: gratis, atau bayar seikhlasnya.
2. Surat pengantar tersebut dibawa ke RW untuk dicap dan ditandatangani. Waktu itu, saya cukup dicap dan ditandatangani oleh Sekretaris RW karena Pak RW-nya lagi tidak di tempat. Biaya: gratis, atau bayar seikhlasnya.
3. Surat pengantar yang sudah ditandatangani RT dan RW tersebut dibawa ke kantor kelurahan, dilengkapi dengan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga orangtua Anda. Nanti di sana diminta untuk menuliskan alamat baru yang di Jakarta. Saya diminta datang besoknya untuk mengambil Surat Keterangan Pindah yang telah ditandatangani Pak Lurah (Yang saya heran, kenapa harus menunggu satu hari? Kalau Pak Lurahnya ada saat itu juga, kenapa tidak langsung ditandatangani saja, ya? Hmmm, hanya Tuhan dan para petugas kelurahan yang tahu jawabnya….)
Proses dari nomor 1-3 saya lakukan dalam satu hari saja, tepatnya tidak sampai dua jam sih, asalkan Pak RT dan Pak RW ada di tempat semua, dan lokasi rumah RT, RW, dan kantor kelurahan dekat semua.
4. Besoknya, saya datang lagi ke kantor kelurahan, langsung ambil Surat Keterangan Pindah yang sudah ditandatangani. Pas tanda tangan daftar terima pengambilan surat, saya dibisikkan oleh petugasnya, “Administrasinya Rp20.000 ya pak”.
5. Dari kantor kelurahan, langsung ke kantor kecamatan buat dicap dan ditandatangani Surat Keterangan Pindah tersebut oleh Pak Camat. Jangan lupa sediakan fotokopi KK orangtua dan KTP Anda. Kalau Surat Keterangan Pindah dari kelurahannya harus yang asli, jangan difotokopi dulu.
6. Di kecamatan, serahkan ketiga berkas itu (Surat Keterangan Pindah dari kelurahan, fotokopi KTP, dan fotokopi KK), tunggu sebentar, sudah jadi deh (Di sini, Pak Camatnya tidak perlu ada, tanda tangannya sudah ada stempelnya). Nanti sama petugasnya disuruh fotokopi Surat Keterangan Pindahnya, buat berkas di kecamatan. Cari tukang fotokopi, balik lagi buat menyerahkan fotokopiannya, lalu berangka ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Depok yang lokasinya ada di Kantor Wali Kota Depok.
7. Di Kantor Dukcapil Depok, langsung ke loket untuk mengurus perpindahan domisili. Loketnya biasanya sepi. Waktu itu saya tidak ada pengunjung lain, jadi tidak perlu antre. Oleh petugasnya dikasih kartu pengambilan Surat Keterangan Pindah WNI, disuruh balik lagi dua hari kemudian.
Proses dari nomor 4-7 saya lakukan hanya dalam satu hari.
8. Dua hari kemudian, datang lagi ke Kantor Dukcapil Depok, langsung ke loket sebelumnya, tidak perlu antre, langsung dapat Surat Keterangan Pindah WNI. Biaya: Gratis!
Jadi, total waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah WNI tersebut adalah empat hari. Saya mulai di hari Senin, dan di hari Kamis sudah dapat Surat Keterangan Pindah WNI. Total biaya: Rp20.000. Biaya parkir, bensin, dan fotokopi silakan dihitung sendiri hehee….
Proses Pembuatan Kartu Keluarga dan KTP Baru di Domisili Baru
Di tempat tinggal baru, atau pada kasus saya adalah di Jakarta, sebelum mengurus pembuatan Kartu Keluarga baru, persiapkan dulu syarat-syarat berikut ini:
a. Surat jaminan tinggal. Hal ini berlaku bagi yang tinggal menumpang di rumah mertua. Surat jaminan tinggal bisa didapat di kantor kelurahan, lalu ditandatangani di atas meterai Rp6.000 oleh mertua Anda dan oleh Anda. Kalau tinggal di rumah sendiri, sepertinya surat ini tidak diperlukan.
b. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP penjamin tempat tinggal.
c. Surat pernyataan kelakuan baik (bikin di kantor polisi, tapi di beberapa kelurahan bisa lebih mudah, yakni hanya menandatangani surat pernyataan kelakuan baik yang disediakan oleh kelurahan. Tanda tangannya di atas meterai Rp6.000).
d. Fotokopi buku nikah.
e. Fotokopi KTP istri/suami yang tinggal di domisili baru.
Adapun langkah-langkah pengajuan pembuatan Kartu Keluarga dan KTP baru adalah:
1. Minta surat pengantar pindah-datang dari RT, lalu surat pengantar tersebut ditandatangani oleh Pak RT dan Pak RW.
2. Setelah itu, Anda ke kelurahan membawa surat pengantar pindah-datang tersebut bersama fotokopi KTP Anda, Surat Keterangan Pindah WNI yang dari Depok tadi, fotokopi buku nikah, Akta Lahir Anda, surat pernyataan kelakuan baik yang asli (poin c), fotokopi Kartu Keluarga dan KTP penjamin tempat tinggal (poin b), serta surat jaminan tinggal yang asli (poin a). Kalau petugas kelurahan merasa syarat-syaratnya sudah lengkap, kemudian seluruh syarat tersebut difotokopi tiga kali, lalu dibawa ke kantor kecamatan.
3. Di kantor kecamatan, petugas memeriksa dokumen Anda untuk dimasukkan ke database, dan dibuatkan Formulir Permohonan Pindah Datang WNI. Nanti petugas akan mengambil satu paket dokumen yang asli. Di sini, data Anda akan dimasukkan ke database Dukcapil Jakarta untuk pembuatan Kartu Keluarga dan KTP Anda yang baru. Sudah selesai? Belum!
4. Dari kecamatan, kembali lagi ke kelurahan membawa Formulir Permohonan Pindah Datang WNI dan syarat-syarat yang difotokopi tadi. Jangan lupa juga untuk fotokopi Formulir Permohonan Pindah Datang WNI yang dikasih dari kecamatan.
5. Petugas kecamatan mengecek, dan kalau sudah oke, disuruh kembali lagi setelah 14 hari kerja untuk mengambil Kartu Keluarga Anda.
Proses dari nomor 1 sampai 5 saya lakukan dalam satu hari. Biaya yang dikeluarkan hanya untuk beli meterai dan bensin.
6. Setelah 14 hari kerja, datang lagi ke kelurahan untuk membuat Kartu Keluarga Anda (itu pun kalau memang tepat 14 hari kerja sudah jadi ya, bisa juga lebih lama dari itu). Pembuatan KK ini sehari langsung jadi. Pengajuan pembuatan KK ini disertai surat pengantar dari RT dan RW juga.
7. Selain mengambil Kartu Keluarga, tanyakan juga apakah data Anda sudah masuk ke database kelurahan itu apa belum. Kalau sudah masuk, Anda baru mengajukan permohonan pembuatan KTP, proses pencetakan e-KTP Anda memakan waktu 14 hari kerja, jadi mau tidak mau harus kembali lagi 14 hari kemudian. Pengajuan permohonan pembuatan KTP ini disertai surat pengantar dari RT dan RW lagi ya.
***
Proses pembuatan Kartu Keluarga baru dan KTP baru sudah selesai, dengan total waktu 32 hari kerja! Artinya, butuh waktu sekitar satu bulan setengah (ditambah hari libur). Katanya DKI Jakarta pelayanannya sudah satu pintu, tapi kok masih seperti ini. Nah, sekarang silakan Anda menafsirkan sendiri apakah proses pembuatan KTP dan Kartu Keluarga pindah domisili ini termasuk rumit atau mudah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H