Mohon tunggu...
Harry Purnama
Harry Purnama Mohon Tunggu... Karyawan swasta -

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Cara Membuat Kartu Keluarga Pindah Domisili atau Tempat Tinggal

16 Mei 2016   18:09 Diperbarui: 4 April 2017   18:31 194913
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

7. Di Kantor Dukcapil Depok, langsung ke loket untuk mengurus perpindahan domisili. Loketnya biasanya sepi. Waktu itu saya tidak ada pengunjung lain, jadi tidak perlu antre. Oleh petugasnya dikasih kartu pengambilan Surat Keterangan Pindah WNI, disuruh balik lagi dua hari kemudian.

Proses dari nomor 4-7 saya lakukan hanya dalam satu hari.

8. Dua hari kemudian, datang lagi ke Kantor Dukcapil Depok, langsung ke loket sebelumnya, tidak perlu antre, langsung dapat Surat Keterangan Pindah WNI. Biaya: Gratis!

Jadi, total waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah WNI tersebut adalah empat hari. Saya mulai di hari Senin, dan di hari Kamis sudah dapat Surat Keterangan Pindah WNI. Total biaya: Rp20.000. Biaya parkir, bensin, dan fotokopi silakan dihitung sendiri hehee….

Proses Pembuatan Kartu Keluarga dan KTP Baru di Domisili Baru

Di tempat tinggal baru, atau pada kasus saya adalah di Jakarta, sebelum mengurus pembuatan Kartu Keluarga baru, persiapkan dulu syarat-syarat berikut ini:

a. Surat jaminan tinggal. Hal ini berlaku bagi yang tinggal menumpang di rumah mertua. Surat jaminan tinggal bisa didapat di kantor kelurahan, lalu ditandatangani di atas meterai Rp6.000 oleh mertua Anda dan oleh Anda. Kalau tinggal di rumah sendiri, sepertinya surat ini tidak diperlukan.

b. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP penjamin tempat tinggal.

c. Surat pernyataan kelakuan baik (bikin di kantor polisi, tapi di beberapa kelurahan bisa lebih mudah, yakni hanya menandatangani surat pernyataan kelakuan baik yang disediakan oleh kelurahan. Tanda tangannya di atas meterai Rp6.000).

d. Fotokopi buku nikah.

e. Fotokopi KTP istri/suami yang tinggal di domisili baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun