7. Di Kantor Dukcapil Depok, langsung ke loket untuk mengurus perpindahan domisili. Loketnya biasanya sepi. Waktu itu saya tidak ada pengunjung lain, jadi tidak perlu antre. Oleh petugasnya dikasih kartu pengambilan Surat Keterangan Pindah WNI, disuruh balik lagi dua hari kemudian.
Proses dari nomor 4-7 saya lakukan hanya dalam satu hari.
8. Dua hari kemudian, datang lagi ke Kantor Dukcapil Depok, langsung ke loket sebelumnya, tidak perlu antre, langsung dapat Surat Keterangan Pindah WNI. Biaya: Gratis!
Jadi, total waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah WNI tersebut adalah empat hari. Saya mulai di hari Senin, dan di hari Kamis sudah dapat Surat Keterangan Pindah WNI. Total biaya: Rp20.000. Biaya parkir, bensin, dan fotokopi silakan dihitung sendiri hehee….
Proses Pembuatan Kartu Keluarga dan KTP Baru di Domisili Baru
Di tempat tinggal baru, atau pada kasus saya adalah di Jakarta, sebelum mengurus pembuatan Kartu Keluarga baru, persiapkan dulu syarat-syarat berikut ini:
a. Surat jaminan tinggal. Hal ini berlaku bagi yang tinggal menumpang di rumah mertua. Surat jaminan tinggal bisa didapat di kantor kelurahan, lalu ditandatangani di atas meterai Rp6.000 oleh mertua Anda dan oleh Anda. Kalau tinggal di rumah sendiri, sepertinya surat ini tidak diperlukan.
b. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP penjamin tempat tinggal.
c. Surat pernyataan kelakuan baik (bikin di kantor polisi, tapi di beberapa kelurahan bisa lebih mudah, yakni hanya menandatangani surat pernyataan kelakuan baik yang disediakan oleh kelurahan. Tanda tangannya di atas meterai Rp6.000).
d. Fotokopi buku nikah.
e. Fotokopi KTP istri/suami yang tinggal di domisili baru.