Mohon tunggu...
Harry Purnama
Harry Purnama Mohon Tunggu... Karyawan swasta -

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Cara Membuat Kartu Keluarga Pindah Domisili atau Tempat Tinggal

16 Mei 2016   18:09 Diperbarui: 4 April 2017   18:31 194913
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, salah satu hal penting yang harus dilakukan ketika baru saja menjalin rumah tangga adalah membuat Kartu Keluarga (KK). Ada dua hal yang membuat para pasangan baru masih menunda-nunda untuk membuat Kartu Keluarga: masih belum butuh atau malas karena merasa ribet untuk mengurusnya. Bagi Anda yang memilih alasan nomor dua, biasanya karena sudah parno sebelum mengurusnya, sebab membayangkan proses yang panjang dan memakan waktu berhari-hari.

Saya pun termasuk ke dalam dua golongan tersebut. Namun, karena akhirnya sedang butuh surat sakti yang namanya Kartu Keluarga tersebut, mau tidak mau mengurus pembuatan Kartu Keluarga tersebut. Di sini, saya akan uraikan cara membuat Kartu Keluarga baru. Dalam kasus ini, saya membuat Kartu Keluarga yang pindah domisili, yakni saya pindah domisili dari Depok ke Jakarta, mengikut alamat istri saya. Nah lho, kebayang dong makin rumit saja proses pembuatan Kartu Keluarga pindah domisili tersebut? Baiklah, ini dia langkah-langkahnya mengurus Kartu Keluarga pindah domisili yang saya lakukan.

Proses Perpindahan Domisili di Tempat Asal

Yang pertama saya lakukan adalah mengajukan perpindahan domisili dari Depok ke Jakarta. Dengan kata lain, pindah KTP dari Depok ke Jakarta. Langkah-langkahnya adalah:

1. Minta surat pengantar perpindahan domisili dari RT. Bawa juga fotokopi KTP Anda. Biaya: gratis, atau bayar seikhlasnya.

2. Surat pengantar tersebut dibawa ke RW untuk dicap dan ditandatangani. Waktu itu, saya cukup dicap dan ditandatangani oleh Sekretaris RW karena Pak RW-nya lagi tidak di tempat. Biaya: gratis, atau bayar seikhlasnya.

3. Surat pengantar yang sudah ditandatangani RT dan RW tersebut dibawa ke kantor kelurahan, dilengkapi dengan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga orangtua Anda. Nanti di sana diminta untuk menuliskan alamat baru yang di Jakarta. Saya diminta datang besoknya untuk mengambil Surat Keterangan Pindah yang telah ditandatangani Pak Lurah (Yang saya heran, kenapa harus menunggu satu hari? Kalau Pak Lurahnya ada saat itu juga, kenapa tidak langsung ditandatangani saja, ya? Hmmm, hanya Tuhan dan para petugas kelurahan yang tahu jawabnya….)

Proses dari nomor 1-3 saya lakukan dalam satu hari saja, tepatnya tidak sampai dua jam sih, asalkan Pak RT dan Pak RW ada di tempat semua, dan lokasi rumah RT, RW, dan kantor kelurahan dekat semua.

4. Besoknya, saya datang lagi ke kantor kelurahan, langsung ambil Surat Keterangan Pindah yang sudah ditandatangani. Pas tanda tangan daftar terima pengambilan surat, saya dibisikkan oleh petugasnya, “Administrasinya Rp20.000 ya pak”.

5. Dari kantor kelurahan, langsung ke kantor kecamatan buat dicap dan ditandatangani Surat Keterangan Pindah tersebut oleh Pak Camat. Jangan lupa sediakan fotokopi KK orangtua dan KTP Anda. Kalau Surat Keterangan Pindah dari kelurahannya harus yang asli, jangan difotokopi dulu.

6. Di kecamatan, serahkan ketiga berkas itu (Surat Keterangan Pindah dari kelurahan, fotokopi KTP, dan fotokopi KK), tunggu sebentar, sudah jadi deh (Di sini, Pak Camatnya tidak perlu ada, tanda tangannya sudah ada stempelnya). Nanti sama petugasnya disuruh fotokopi Surat Keterangan Pindahnya, buat berkas di kecamatan. Cari tukang fotokopi, balik lagi buat menyerahkan fotokopiannya, lalu berangka ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Depok yang lokasinya ada di Kantor Wali Kota Depok.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun