Mohon tunggu...
Harly Jepindra Franco Sembel
Harly Jepindra Franco Sembel Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB1 Prof Dr Apollo "Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establishment)"

8 April 2021   11:14 Diperbarui: 8 April 2021   12:13 664
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perhitungan Pajak BUT

Usaha bentuk usaha tetap dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut (accrual basis). (Kep-DJP No.62/PJ./1995).

Contoh :

Penghasilan Kena Pajak PT. XYZ. INC (BUT) di Indonesia Tahun 2019 adalah sebesar Rp 20.500.000.000,-

Perhitungan PPh Terutang:

 25% x Rp 20.500.000.000 = Rp 5.125.000.000

Penghasilan Kena Pajak setelah pajak adalah

Rp 15.375.000.000,- (Rp 20.500.000.000-Rp 5.125.000.000)

PPh Pasal 26 yang terutang =

20% x Rp 15.375.000.000 = Rp 3.075.000.000,-

(Apabila penghasilan setelah pajak sebesar Rp 15.375.000.000,- tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan, maka atas penghasilan tersebut tidak dipotong PPh).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun