5. pabrik;
6. bengkel;
7. pertambangan dan penggalian sumber alam; wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan;
8. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
9. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
10. pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
11. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
12. agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.
Bentuk usaha tetap dirancang untuk perusahaan penanaman modal asing dimana yang menjadi wajib pajak dalam negeri. Terjadi seiring adanya penambahan investor asing di Indonesia yang masuk menggunakan joint venture yang bekerja sama dengan perusahaan asing maupun perusahaan local atau dalam negeri. Untuk menghindara pengenaan pajak berganda atas penghasilan yang diterima atau di peroleh penduduk dari negara partner di Indonesia, pemerintah Indonesia melakukan pengujian keberadaan suatu bentuk usaha tetap perusahaan.Â
Kegiatan usaha yang dilakukan dari sebuah perusahaan yang berkedudukan di satu negara dan dilakukan di negara lain dapat dilaksanakan oleh personel yang digaji dalam hubungan kerja. Personel tersebut mungkin karyawan sendiri atau orang lain yang menerima instruksi dari perusahaan tersebut, dan mereka bisa disebut sebagai dependent agent. Berhak mereka menandatangani atas nama perusahaan adalah tidak relevan; yang penting adalah mereka menerima instruksi dari kantor pusatnya.