Perhitungan Pajak BUT
Usaha bentuk usaha tetap dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut (accrual basis). (Kep-DJP No.62/PJ./1995).
Contoh :
Penghasilan Kena Pajak PT. XYZ. INC (BUT) di Indonesia Tahun 2019 adalah sebesar Rp 20.500.000.000,-
Perhitungan PPh Terutang:
 25% x Rp 20.500.000.000 = Rp 5.125.000.000
Penghasilan Kena Pajak setelah pajak adalah
Rp 15.375.000.000,- (Rp 20.500.000.000-Rp 5.125.000.000)
PPh Pasal 26 yang terutang =
20% x Rp 15.375.000.000 = Rp 3.075.000.000,-
(Apabila penghasilan setelah pajak sebesar Rp 15.375.000.000,- tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan, maka atas penghasilan tersebut tidak dipotong PPh).