PENUTUP
Kesimpulan :
Bentuk usaha tetap (BUT) yang ada di Indonesia, harus mentaati peraturan pajak yang berlaku. Karena segala kegiatan usaha yang menghasilkan penghasilan yang berada di Indonesia, baik pasif maupun aktif merupakan penghasilan yang harus dipotong pajak. Kesulitan pengelolaan dan pelaporan pajak memang masih menjadi masalah yang sering dialami banyak perusahaan yang ada di Indonesia. Hal ini biasanya terjadi masih banyaknya bisnis yang tidak mementingkan pencatatan pemasukan dan pengeluaran pada bisnis dengan baik, sehingga pada saat masa pelaporan pajak tiba, seluruh informasi mengenai keuangan perusahaan tidak dapat diakses dengan mudah.Â
DAFTAR PUSTAKA
Hendrik Budi Untung, 2010, Hukum Investasi Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, h. 32.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Waluyo, 2005, Perpajakan Indonesia, Salemba Empat, Jakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H