Civil society adalah sebuah konsep yang lahir dari dunia barat pada abad kedua puluh. Ia menjadi sebuah konsep yang terlahir belakangan, setelah konsep pemerintahan yang fenomenal dan dianggap sebagai sebuah konsep yang terbaik saat ini yaitu demokrasi. Meski terlahir belakangan, bukan berarti bahwa civil society mudah diterima oleh berbagai kalangan. Asal-usulnya yang bermula dari Barat memberikan pandangan yang tersendiri bagi umat Muslim. Islam sebagai agama universal dan dianut oleh sepertiga penduduk dunia menjadi salah satu agama yang dianggap paling berpeluang dalam menanggapi hal ini. Hal ini disebabkan sebagai agama yang bersifat menyeluruh dan melingkupi semua aspek kehidupan,
Islam dianggap memiliki kesamaan konsep dengan civil society. Akan tetapi, anggapan kesamaan konsep ini tidak berjalan dengan mulus karena adanya perbedaan pandangan antara satu kalangan umat Muslim dengan umatÂ
Muslim yang lain.
ada beberapa Kalangan yang menolak keras konsep civil society adalah
umat Muslim yang berpandangan fundamental yaitu umat Muslim yang merujuk pada kelompok yang berpegang teguh pada ajaran Islam dalam bentuk aslinya, berdasarkan interpretasi literal dari Al-Qur'an dan Hadis, tanpa banyak kompromi dengan perkembangan modern atau perubahan sosial. Mereka cenderung ingin kembali pada praktek keagamaan seperti yang dilakukan pada masa awal Islam (zaman Nabi Muhammad dan para sahabat).
Muslim yang berpandangan fundamental. Mereka menganggap bahwa Islam adalah agama yang kompleks yang mengajarkan semua aspek kehidupan, sehingga tidak memerlukan konsep lain seperti civil society.
Lebih lagi civil society merupakan konsep yang berasal dari Barat, sehingga menurut kelompok ini tidak layak dianut sebagai sebuah sistem yang mensejahterakan. Masyarakat Barat yang notabene beragama selain Islam menjadi sebuah alasan. Doktrin Islam yang secara normatif menyebutkan
bahwa terdapat sekelompok umat beragama tertentu yang tidak akan pernah menyukai umat Muslim sampai umat ini mengikuti apa yang mereka kerjakan adalah alasan yang memperkuat kalangan fundamentalis dalam menolak ajaran-ajaran Barat. Apalagi sumber-sumber normatif
Islam, yaitu Al-Quran dan Hadis, dianggap suci dan sudah baku, maka tidak membutuhkan menginterpretasikan kembali, bahkan oleh kalangan Barat. Oleh sebab itu,civil society dianggap tidak akan mungkin sesuai dengan Islam, bahkan menurut kelompok ini Islam dan civil society memang wajib bertentangan.
ciri-ciri dari umat Muslim dengan pandangan fundamental meliputi beberapa bagianÂ
1 Literal Teks: Mereka menafsirkan Al-Qur'an dan Hadis secara literal dan kurang fleksibel dalam menerima penafsiran kontekstual atau modern.
Penafsiran Al-Qur'an dan Hadis secara literal biasanya dilakukan oleh mereka yang meyakini bahwa teks-teks tersebut harus dipahami sesuai dengan kata-kata aslinya tanpa banyak interpretasi atau penyesuaian terhadap konteks zaman. Ada beberapa alasan mengapa pendekatan ini digunakan.
a Kemurnian ajaran
B ketakutan terhadap inovasiÂ
C teks yang dianggap final dan sempurnaÂ
D otoritas ulama
E konteks sejarahÂ
 2 Penolakan Terhadap Bid'ah (Inovasi dalam Agama): Mereka sangat menentang segala bentuk inovasi dalam praktik agama yang tidak memiliki dasar kuat dalam Al-Qur'an dan Hadis,
Bid'ah dianggap sebagai upaya menambahkan sesuatu yang tidak diajarkan oleh Rasulullah dalam agama Islam. Banyak ulama sepakat bahwa agama sudah sempurna dengan diturunkannya wahyu terakhir
3 Penekanan pada Hukum Syariah: Mereka cenderung ingin menerapkan hukum syariah secara penuh dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam lingkup pribadi maupun sosial, dan sering kali menentang sistem hukum sekuler.
Sistem hukum sekuler adalah sistem hukum yang dipisahkan dari agama, di mana hukum dan peraturan yang berlaku di negara tersebut tidak didasarkan pada ajaran atau aturan agama tertentu, tetapi lebih pada prinsip-prinsip hukum yang bersifat universal atau dibuat oleh manusia.
Beberapa karakteristik utama sistem hukum sekuler adalah
a netral terhadap agamaÂ
B Berbasis pada undang-undang sipil
C Penghormatan pada kebebasan beragama
D Kedaulatan hukum manusia
E Pemisahan antara negara dan agama
4 Gaya Hidup yang Sangat Tertutup: Umat Muslim yang berpandangan fundamental sering kali memilih gaya hidup yang lebih konservatif, termasuk dalam hal pakaian, hubungan sosial, dan interaksi dengan dunia luar.
5 Kritik terhadap Modernitas: Mereka skeptis terhadap modernitas, terutama aspek-aspek yang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam, seperti demokrasi, hak asasi manusia yang berbasis pada nilai-nilai sekuler, dan pluralisme agama.
6 Penolakan terhadap Interpretasi Agama yang Lunak: Mereka menolak interpretasi Islam yang lebih lunak, progresif, atau liberal, dan menilai bahwa hanya interpretasi mereka yang benar.
7 Penggunaan Istilah Jihad: Dalam konteks ekstrem, mereka mungkin mendukung pemahaman jihad yang lebih militan, meskipun tidak semua Muslim fundamentalis mendukung aksi kekerasan.
8 Pemisahan Jelas antara Muslim dan Non-Muslim: Mereka mungkin lebih cenderung untuk membedakan dengan tegas antara komunitas Muslim dan non-Muslim, serta menghindari asimilasi dengan budaya non-Islam.
Â
pandangan fundamentalis Muslim terhadap konsep masyarakat sipil mencerminkan perbedaan perspektif yang mendalam dengan pendekatan modern yang bersumber dari Barat. Bagi kelompok ini, masyarakat sipil dianggap bertentangan dengan ajaran Islam yang dianggap sudah lengkap dan tidak memerlukan tambahan konsep baru, terutama yang berasal dari luar tradisi Islam. Mereka menafsirkan teks agama secara literal, menolak inovasi ( bid'ah ), tekanan penerapan hukum syariah secara penuh, dan sangat skeptis terhadap modernitas, demokrasi, serta nilai-nilai sekuler lainnya
Sumber:
Ozi setiadi " Islam dan pergerakan civil society kebudayaan transnasional hizmet di Indonesia " , vol. XVI no.1[ April 2017 ].2
QS. Al-Hujurat (49:1)Â
 QS Al-Ma'idah (5:3)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI