pandangan fundamentalis Muslim terhadap konsep masyarakat sipil mencerminkan perbedaan perspektif yang mendalam dengan pendekatan modern yang bersumber dari Barat. Bagi kelompok ini, masyarakat sipil dianggap bertentangan dengan ajaran Islam yang dianggap sudah lengkap dan tidak memerlukan tambahan konsep baru, terutama yang berasal dari luar tradisi Islam. Mereka menafsirkan teks agama secara literal, menolak inovasi ( bid'ah ), tekanan penerapan hukum syariah secara penuh, dan sangat skeptis terhadap modernitas, demokrasi, serta nilai-nilai sekuler lainnya
Sumber:
Ozi setiadi " Islam dan pergerakan civil society kebudayaan transnasional hizmet di Indonesia " , vol. XVI no.1[ April 2017 ].2
QS. Al-Hujurat (49:1)Â
 QS Al-Ma'idah (5:3)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H