Penafsiran Al-Qur'an dan Hadis secara literal biasanya dilakukan oleh mereka yang meyakini bahwa teks-teks tersebut harus dipahami sesuai dengan kata-kata aslinya tanpa banyak interpretasi atau penyesuaian terhadap konteks zaman. Ada beberapa alasan mengapa pendekatan ini digunakan.
a Kemurnian ajaran
B ketakutan terhadap inovasiÂ
C teks yang dianggap final dan sempurnaÂ
D otoritas ulama
E konteks sejarahÂ
 2 Penolakan Terhadap Bid'ah (Inovasi dalam Agama): Mereka sangat menentang segala bentuk inovasi dalam praktik agama yang tidak memiliki dasar kuat dalam Al-Qur'an dan Hadis,
Bid'ah dianggap sebagai upaya menambahkan sesuatu yang tidak diajarkan oleh Rasulullah dalam agama Islam. Banyak ulama sepakat bahwa agama sudah sempurna dengan diturunkannya wahyu terakhir
3 Penekanan pada Hukum Syariah: Mereka cenderung ingin menerapkan hukum syariah secara penuh dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam lingkup pribadi maupun sosial, dan sering kali menentang sistem hukum sekuler.
Sistem hukum sekuler adalah sistem hukum yang dipisahkan dari agama, di mana hukum dan peraturan yang berlaku di negara tersebut tidak didasarkan pada ajaran atau aturan agama tertentu, tetapi lebih pada prinsip-prinsip hukum yang bersifat universal atau dibuat oleh manusia.
Beberapa karakteristik utama sistem hukum sekuler adalah