Mohon tunggu...
Haris Setiawan
Haris Setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Muslim Fundamentalis Terhadap Konsep Civil Society Tantangan dan Perbedaan Perspektif

14 Oktober 2024   16:31 Diperbarui: 14 Oktober 2024   16:40 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penafsiran Al-Qur'an dan Hadis secara literal biasanya dilakukan oleh mereka yang meyakini bahwa teks-teks tersebut harus dipahami sesuai dengan kata-kata aslinya tanpa banyak interpretasi atau penyesuaian terhadap konteks zaman. Ada beberapa alasan mengapa pendekatan ini digunakan.

a Kemurnian ajaran

B ketakutan terhadap inovasi 

C teks yang dianggap final dan sempurna 

D otoritas ulama

E konteks sejarah 

 2 Penolakan Terhadap Bid'ah (Inovasi dalam Agama): Mereka sangat menentang segala bentuk inovasi dalam praktik agama yang tidak memiliki dasar kuat dalam Al-Qur'an dan Hadis,

Bid'ah dianggap sebagai upaya menambahkan sesuatu yang tidak diajarkan oleh Rasulullah dalam agama Islam. Banyak ulama sepakat bahwa agama sudah sempurna dengan diturunkannya wahyu terakhir

3 Penekanan pada Hukum Syariah: Mereka cenderung ingin menerapkan hukum syariah secara penuh dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam lingkup pribadi maupun sosial, dan sering kali menentang sistem hukum sekuler.

Sistem hukum sekuler adalah sistem hukum yang dipisahkan dari agama, di mana hukum dan peraturan yang berlaku di negara tersebut tidak didasarkan pada ajaran atau aturan agama tertentu, tetapi lebih pada prinsip-prinsip hukum yang bersifat universal atau dibuat oleh manusia.

Beberapa karakteristik utama sistem hukum sekuler adalah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun