Atau, kesalahan input data sehingga status kualitas kredit tidak diberikan kepada debitur yang semestinya, seperti contoh UMKM pada awal tulisan.
Pastinya, masih ada faktor lain yang diawali oleh kelalaian petugas pelapor (human error) atau mungkin karena permasalahan sistem.
Penyelesaian Bersama
Terlepas karena kelalaian debitur atau kreditur, kedua belah pihak sepatutnya melakukan penyelesaian persoalan pinjaman.
Persoalan yang berlarut-larut berpotensi merugikan kedua belah pihak. Dari sisi debitur, berdampak pada rusaknya reputasinya. Dampak lanjutannya adalah kesulitan saat mengajukan fasilitas pinjaman, atau bahkan bisa mempengaruhi karir pekerjaan.
Dari sisi pelapor atau kreditur, pinjaman yang menunggak dapat mempengaruhi persentase non performing loan atau kredit macet. Pada persentase tertentu, dapat mempengaruhi pula penilaian tingkat kesehatan perusahaan.
Data SLIK yang akurat memberikan manfaat kepada kedua belah pihak. Dari data itulah maka penyaluran kredit yang berkualitas dapat dilakukan. Akhirnya, fungsi intermediasi dan inklusi dari lembaga keuangan formal dapat memberikan kontribusi nyata menggerakkan perekonomian masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H