Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Bankir - Menulis Untuk Berbagi

Berbagi pemikiran lewat tulisan. Bertukar pengetahuan dengan tulisan. Mengurangi lisan menambah tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Mendadak Muncul Tunggakan Macet, Inilah Pentingnya Pengecekan SLIK

10 November 2023   12:38 Diperbarui: 11 November 2023   01:36 852
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi, debitur tidak harus menggunakan jasa pihak ketiga, seperti pengacara atau lembaga-lembaga swadaya masyarakat perlindungan konsumen. Dengan demikian, tidak perlu mengeluarkan biaya jasa untuk pihak ketiga tersebut.  

Sesekali, Lakukan Pengecekan

Jarang diantara kita memperhatikan status pinjaman di SLIK, kecuali sedang diperlukan. Misalnya, untuk syarat pengajuan pinjaman atau belakangan, sempat viral data pinjaman untuk lamaran pekerjaan.

Persoalan tidak terduga padahal bisa muncul dari sistem dimaksud. Ketika data individu ternyata tercatat sebagai debitur yang macet, maka dapat muncul masalah berkelanjutan. Yang kerap terjadi, pengajuan pinjaman ke bank ditolak padahal sedang memerlukan dana segera untuk modal usaha, kredit rumah, dll.

Kalaupun terdapat dugaan kesalahan data, debitur memang bisa mengajukan pengaduan. Namun, bank akan memerlukan waktu untuk proses klarifikasi hingga koreksi.

Penyelesaian dari bank dapat memakan waktu hingga 20 hari kerja bahkan lebih, sesuai pasal 24 POJK SLIK. Jangka waktu itu akan lebih lama jika pengaduan diteruskan ke OJK atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa.   

Untuk mengetahui keakuratan data pinjaman kita, memang ada baiknya sesekali melakukan pengecekan SLIK. Terutama bagi penerima fasilitas penyediaan dana, diantaranya kartu kredit, paylater, dan berbagai jenis utang konsumtif atau produktif lainnya. Informasi OJK, pinjaman online pun akan dimasukkan dalam SLIK (bisnis.com).

Cara memperoleh data SLIK mudah karena debitur cukup datang ke OJK terdekat atau pelapor (bank, BPR, dll). Bahkan, pengecekan secara online pada jam-jam tertentu sudah bisa juga melalui idebku.ojk.go.id.

Teliti Data Pinjaman

Saat data telah diperoleh, lakukan pengecekan berbagai informasi yang tercantum. Diantaranya, ada atau tidaknya fasilitas pinjaman. Jika tidak ada, maka SLIK hanya akan memunculkan identitas Anda.

Bila ada, setidaknya cek jenis kredit yang diterima. Pastikan kesesuaian data tersebut. Misalnya, SLIK Anda mencantumkan fasilitas kartu kredit dari Bank A, maka cek bahwa Anda benar sebagai pemegang kartu kredit Bank A.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun