Jadi, debitur tidak harus menggunakan jasa pihak ketiga, seperti pengacara atau lembaga-lembaga swadaya masyarakat perlindungan konsumen. Dengan demikian, tidak perlu mengeluarkan biaya jasa untuk pihak ketiga tersebut. Â
Sesekali, Lakukan Pengecekan
Jarang diantara kita memperhatikan status pinjaman di SLIK, kecuali sedang diperlukan. Misalnya, untuk syarat pengajuan pinjaman atau belakangan, sempat viral data pinjaman untuk lamaran pekerjaan.
Persoalan tidak terduga padahal bisa muncul dari sistem dimaksud. Ketika data individu ternyata tercatat sebagai debitur yang macet, maka dapat muncul masalah berkelanjutan. Yang kerap terjadi, pengajuan pinjaman ke bank ditolak padahal sedang memerlukan dana segera untuk modal usaha, kredit rumah, dll.
Kalaupun terdapat dugaan kesalahan data, debitur memang bisa mengajukan pengaduan. Namun, bank akan memerlukan waktu untuk proses klarifikasi hingga koreksi.
Penyelesaian dari bank dapat memakan waktu hingga 20 hari kerja bahkan lebih, sesuai pasal 24 POJK SLIK. Jangka waktu itu akan lebih lama jika pengaduan diteruskan ke OJK atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Â Â
Untuk mengetahui keakuratan data pinjaman kita, memang ada baiknya sesekali melakukan pengecekan SLIK. Terutama bagi penerima fasilitas penyediaan dana, diantaranya kartu kredit, paylater, dan berbagai jenis utang konsumtif atau produktif lainnya. Informasi OJK, pinjaman online pun akan dimasukkan dalam SLIK (bisnis.com).
Cara memperoleh data SLIK mudah karena debitur cukup datang ke OJK terdekat atau pelapor (bank, BPR, dll). Bahkan, pengecekan secara online pada jam-jam tertentu sudah bisa juga melalui idebku.ojk.go.id.
Teliti Data Pinjaman
Saat data telah diperoleh, lakukan pengecekan berbagai informasi yang tercantum. Diantaranya, ada atau tidaknya fasilitas pinjaman. Jika tidak ada, maka SLIK hanya akan memunculkan identitas Anda.
Bila ada, setidaknya cek jenis kredit yang diterima. Pastikan kesesuaian data tersebut. Misalnya, SLIK Anda mencantumkan fasilitas kartu kredit dari Bank A, maka cek bahwa Anda benar sebagai pemegang kartu kredit Bank A.