Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Bankir - Menulis Untuk Berbagi

Berbagi pemikiran lewat tulisan. Bertukar pengetahuan dengan tulisan. Mengurangi lisan menambah tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Kembalian Receh, Jangan Dianggap Remeh

7 September 2023   05:00 Diperbarui: 7 September 2023   11:50 827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sekarang, instrumen pembayaran non tunai sudah banyak. Jika dulu instrumen kartu kredit atau debit ada batasan transaksi (biasanya minimal Rp20.000,00-Rp50.000,00), sekarang pembayaran se-rupiah pun bisa diproses secara non tunai dengan QRIS. Tidak ada lagi alasan pembayaran tidak bisa dilakukan secara non tunai.

Pengelola mini market waralaba perlu pula memastikan bahwa setiap kasirnya mengetahui cara menerima pembayaran non-tunai.

Begitulah pandangan saya mengenai persoalan "receh" uang receh ini. Meski receh, tidak patut menganggapnya hal remeh. Berapapun jumlah nominalnya, pihak mini market tetap wajib menghormati, menghargai, dan memenuhi hak konsumen.      

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun