Sekarang, instrumen pembayaran non tunai sudah banyak. Jika dulu instrumen kartu kredit atau debit ada batasan transaksi (biasanya minimal Rp20.000,00-Rp50.000,00), sekarang pembayaran se-rupiah pun bisa diproses secara non tunai dengan QRIS. Tidak ada lagi alasan pembayaran tidak bisa dilakukan secara non tunai.
Pengelola mini market waralaba perlu pula memastikan bahwa setiap kasirnya mengetahui cara menerima pembayaran non-tunai.
Begitulah pandangan saya mengenai persoalan "receh" uang receh ini. Meski receh, tidak patut menganggapnya hal remeh. Berapapun jumlah nominalnya, pihak mini market tetap wajib menghormati, menghargai, dan memenuhi hak konsumen. Â Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H