Kalau pun secara sopan kasir menawarkan uang akan disumbangkan, lagi-lagi mungkin tak enak hati juga konsumen menolaknya. Potensi mempersoalkan ke ranah hukum pun juga kecil, mempertimbangkan tenaga, waktu, dan biaya yang akan terkuras.
Dapat disimpulkan, posisi tawar pihak penjual lebih besar.
Menghargai Konsumen
Perilaku konsumen yang seperti itu semestinya tidak menggugurkan kewajiban mini market modern untuk memberikan pengembalian receh. Tidak juga dimanfaatkan untuk menawarkan uang receh agar disumbangkan.
Jadi idealnya, uang receh tetap dikembalikan. Kalaupun mini market akan menghimpun dana untuk bantuan sosial, sebaiknya mereka menyediakan kotak sumbangan. Terserah konsumen akan membawa uang koinnya pulang atau memasukan sendiri ke kotak tersebut.
Cara seperti itu lebih elegan, memberikan kenyamanan pada konsumen, dan yang terpenting, menjaga keikhlasan konsumen ketika menyisihkan uang.
Lebih lanjut, dalam hal penghimpunan dana dari uang kembalian untuk kegiatan sosial, transparansi penyalurannya harus dikedepankan. Mini market modern wajib mengumumkan ke publik penyaluran dana tersebut. Selain itu, setiap pemberian bantuan harus mengatasnamakan bantuan dari konsumen, bukan hanya menampilkan nama perusahaan waralabanya.
Membayar Non-Tunai
Permasalahan kembalian uang receh tidak akan muncul jika pembayaran dilakukan secara non tunai. Mini market modern umumnya sudah menyediakan berbagai instrumen pembayaran elektronik.
Hal penting yang patut menjadi perhatian di sini adalah, kemauan petugas toko menawarkan alternatif pembayaran non tunai kepada konsumen. Terutama, ketika mereka mengetahui minim atau tidak adanya persediaan uang receh.
Dari pengalaman pribadi, hal semacam itu jarang dilakukan. Bisa jadi, penjual bermaksud memberikan kenyamanan kepada konsumen untuk menentukan sendiri cara pembayarannya. Sayangnya, jika telah dibayar tunai dan tak ada kembalian, petugas tidak sungkan menawarkan kembalian guna disumbangkan, tanpa mempertimbangkan kenyamanan konsumen. Â Â Â Â